Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Bos Restoran Sempat Berkilah Tak Menginap di Hotel

Michael ketika menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) di Kantor BNN Kota Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah membenarkan bila anggotanya mengamankan Michael dan Salsabila. Michael adalah pengguna narkoba dan bos sebuah restoran di Jalan Sumatra, Gubeng. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat. “Setelah kami lakukan validasi ternyata benar. Sehingga anggota di lapangan mencari keberadaan pelaku,” katanya, Jumat (24/10).

Anggota di lapangan lantas menemukan keberadaan dua orang tersebut. Saat itu, mereka baru saja tiba di lobi hotel dengan mengendarai mobil. Ketika masuk ke lobi hotel, polisi langsung mengamankan keduanya. Mereka kemudian diinterogasi di lokasi. Namun secara terpisah.

“Jadi saat itu Mi dan Sa baru tiba di lobi hotel. Bukan di kamar. Setelah diamankan, kita lakukan interogasi di lokasi dengan memisahkan kedua orang tersebut,” lanjutnya.

Saat diinterogasi petugas, kata Miftah, Michael tidak mengaku jika dia menginap di hotel tersebut. Dia terus berkilah dan membantah anggota di lapangan.  “Namun, informasi yang kami dapat dari teman perempuannya, dia sudah menginap selama dua hari di kamar lantai tujuh,” imbuhnya.

Polisi kemudian membawa keduanya ke kamar di lantai tujuh. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu 2 poket dan alat isap terdapat sisa sabu yang seberat 0,059 gram, beserta pipet bekas pakai di tas milik Michael.

Bos tempat hiburan malam tersebut lantas tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Michael dan Salsabila lantas dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dites urine. Hasilnya Michael positif menggunakan sabu. Sementara Salsabila dinyatakan negatif dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Sementara Michael harus menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai penyalahguna narkotika. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari pihak kepolisian, dokter, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hasil asesmen dari TAT, Michael disebut korban penyalahguna narkotika. Itu didasarkan pada barang bukti narkoba yang tidak melebihi dari batas yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

“Dari hasil asesmen sesuai dengan SEMA dan ketentuan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Michael harus menjalani rehabilitasi selama tiga bulan,” ungkapnya.(dan)

 

Related posts

Kali Pertama, Mosipena Dikenalkan kepada Santri SPMAA Lamongan

Rizki

APBD Sidoarjo 2022 Digedok, Fokus Pemulihan Ekonomi

Rizki

Blusukan ke Pasar, Polisi Berburu Masyarakat Belum Divaksin

Rizki