
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Benny (24), warga Malang yang tinggal 20 tahun di Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa di Jalan Bringin No.5, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menyikat laptop milik panti asuhan.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin mengatakan, kasus pencurian terbongkar setelah pihak panti asuhan melapor ke Polsek Lakarsantri kehilangan dua unit laptop merk Lenovo dan Asus pada 7 Mei 2026. “Tersangka mencuri laptop Lenovo pada 8 Maret 2026. Untuk tas laptop ditaruh kembali di atas lemari,” ujarnya, Senin (1/6).
Dua unit laptop itu sebelum hilang disimpan di lemari panti asuhan. Usai menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Usut punya usut ternyata pelaku pencuri adalah Benny seorang pemuda yang dirawat di panti asuhan sejak kecil oleh pihak panti.
Laptop curian tersebut oleh tersangka Benny kemudian dijaminkan (digadaikan) ke seseorang inisial W dengan nilai Rp 800 ribu. Sedangkan, untuk laptop merek Asus dicuri tersangka pada Oktober 2025.
Modusnya, tersangka mencuri saat panti asuhan sepi dan mengeluarkan laptop dari dalam doshbook. “Untuk dus booknya dikembalikan ke atas lemari. Laptop lalu dijaminkan tersangka ke seseorang yang ditemui di warkop Bringin karena tersangka kalah judi bola oleh orang tersebut,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti satu tas laptop warna hitam dan dus book laptop merek Asus. Sementara tersangka BH mengaku dirawat di panti asuhan sejak bayi hingga menjelang usia 24 tahun. Ia nekat mencuri laptop panti asuhan karena kalah judi bola dengan orang yang ditemui di warung kopi (warkop).
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Aris memberikan keterangan bahwa pelaku yang sudah berusia dewasa seharusnya harus bisa dan bersedia bekerja. “Pelaku ini memang tergolong agak malas. Di usia yang dewasa seharusnya mau bekerja dan sebisa mungkin membantu adik-adik yatim piatu yang ada di panti asuhan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(dan)
