Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Mendesak Dinas Pendidikan Segera Melakukan Pendataan Ulang Guru yang Memenuhi Syarat Mengisi Jabatan Kepsek

Dia ul Haq, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang,

Malang. NEO DEMOKRASI. COM. Kekurangan jabatan Kepala Sekolah di beberapa sekolah jenejang SD dan SMP di Kabupaten Malang mendesak untuk segera dicarikan solusinya. Selama ini sekolah sekolah tersebut masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda kepemimpinan di lingkungan pendidikan.

Data Dinas Pendidikan Kabupaten Malang  mencatat ada 367 Sekolah Dasar (SD) Negeri yang saat ini dipimpin oleh Plt kepala sekolah. Sementara di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, terdapat 32 sekolah yang juga belum memiliki kepala sekolah definitif. Artinya total ada 399 sekolah yang belum dipimpin oleh Kepala Sekolah definitif.

Persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Malang kini tentu saja mengkhawatirkan. Kondisi kekosongan jabatan ini mengundang perhatian serius Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. kekosongan jabatan yang berlangsung cukup lama ini dikhawatirkan i berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan sekolah, mulai dari pengambilan keputusan strategis, pelaksanaan program pendidikan, hingga peningkatan mutu layanan bagi keberlanjutan program pendidikan siswa

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengungkapkan bahwa dampak paling nyata dari kondisi tersebut adalah banyaknya kepala sekolah yang harus menjalankan tugas ganda.

“Banyak kepala sekolah yang saat ini harus merangkap jabatan. Mereka memimpin sekolah asal sebagai kepala sekolah definitif, sekaligus ditunjuk menjadi Plt di sekolah lain yang mengalami kekosongan jabatan,” ujar Zia saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kondisi itu tidak ideal bagi dunia pendidikan. Sebab, seorang kepala sekolah dituntut fokus dalam mengelola lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Ketika harus membagi perhatian ke dua sekolah sekaligus, efektivitas kepemimpinan berpotensi menurun.

“Kalau satu kepala sekolah harus menangani dua sekolah, tentu energi, waktu, dan konsentrasinya terbagi. Ini yang perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola pendidikan,” tegasnya.

Zia menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan menyangkut keberlangsungan sistem pendidikan di Kabupaten Malang. Apalagi jumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif tergolong besar.

Sebagai langkah mencari solusi, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang bersama Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, dan BKPSDM telah melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.

Dari hasil pertemuan tersebut, Kabupaten Malang mendapatkan sejumlah kemudahan dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah. Salah satunya adalah penyederhanaan mekanisme birokrasi yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab lambatnya pengisian jabatan. Selain itu, Kemendikdasmen juga memberikan ruang lebih luas bagi guru yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif.

Salah satu poin penting yang disampaikan kementerian adalah diperbolehkannya guru dengan pangkat Penata atau Golongan III/c untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah definitif. Bahkan dalam skema baru, guru yang memenuhi syarat dapat diangkat terlebih dahulu menjadi kepala sekolah sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepala sekolah.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai solusi yang realistis untuk menjawab kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Malang. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah daerah bergerak cepat menindaklanjutinya,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Karena itu, DPRD Kabupaten Malang mendesak Dinas Pendidikan segera melakukan pemetaan dan pendataan ulang terhadap guru-guru yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong. Komisi IV juga meminta, jangan sampai peluang yang telah diberikan pemerintah pusat justru tidak dimanfaatkan secara maksimal. Apalagi kekosongan jabatan kepala sekolah telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada stabilitas manajemen sekolah.

“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut. Sekolah membutuhkan pemimpin yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan menjalankan program pendidikan secara optimal. Semakin cepat diisi, semakin baik untuk dunia pendidikan Kabupaten Malang,” pungkas Zia.*

Related posts

Darurat Air Bersih, Urgent Tambah Embung-Embung plus Recovery Pintu Waduk Semengko yang Jebol

neodemokrasi

Menyelesaikan Covid-19 Tak Cukup dengan Marah-Marah

neodemokrasi

PKS Jatim Siap Dukung dan Kawal Program Khofifah-Emil

Rizki