Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

DJ Moniq Bersama 2 Temannya Direhabilitasi

Tiga pelaku narkoba yang menjalani rehabilitasi.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam tangkapan itu berhasil mengamankan tiga orang. Salah satunya adalah berprofesi DJ Surabaya.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit 3 Satnarkoba AKP Idham Salsa bersama Kasubnit Ipda Kusnomo. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.  Anggota Unit 3 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan upaya paksa di TKP pertama. Yakni sebuah kamar kos di Jalan Wonorejo III, Surabaya, pada pukul 01.00 WIB. ?

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ALF (24) dan JLT (27). Dari hasil penggeledahan di kamar kos milik tersangka lain DJ Moniq, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 pocket sabu, 1 pipet kaca sisa pakai dan 2 buah ponsel.

Dari tangkapan ALF dan JLT lantas dikembangkan ke TKP 2 di area parkir Club Triple X, Jalan Kedung Doro, dan berhasil meringkus DJ Moniq di hari yang sama. Penangkapan terhadap DJ Moniq di lokasi parkiran  setelah dirinya tampil di klub tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial NB (DPO) seharga Rp 500.000 melalui layanan ojek online untuk dikonsumsi bersama.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan di Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (12/1), Unit 3 memfasilitasi ketiga tersangka untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNN Kota Surabaya.

”Kami memfasilitasi para tersangka untuk menjalani TAT agar mendapatkan rekomendasi yang objektif dari tim ahli, baik secara medis maupun hukum. Fokus kami adalah memastikan bahwa mereka yang murni sebagai penyalahguna mendapatkan hak rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Idham Salasa.

Iptu Idham Salasa menjelaskan berdasarkan hasil asesmen tim terpadu, ketiga tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap guna memutus rantai ketergantungan narkotika.

Ketiga tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap berbeda tempat. Untuk pelaku ALF menjalani rehabilitasi rawat jalan 3 bulan di tempat Rehab Rumah Kita. Sedangkan untuk pelaku DJ Moniq dan JLT menjalani rehabilitasi di Ashefa Griya Pusaka dan menjalani masa rehab selama 3 hingga 6 bulan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa untuk tersangka DJ Moniq sebelum kasus narkoba yang menimpanya, dirinya pernah tersangkut kasus yang sama dan pernah menjalank proses rehabilitasi.

Iptu Idham Salasa menambahkan bahwa meskipun diarahkan ke jalur rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan sesuai koridor UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). ”Hasil rekomendasi ini akan segera kami tindaklanjuti agar para tersangka bisa segera memulai proses pemulihan di lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk,” tutupnya.(dan)

 

Related posts

SIG Gaet Tiga Penghargaan dari Kementerian ESDM

Rizki

Bupati Mojokerto Pimpin Pengerukan Enceng Gondok

Rizki

Tiga Tahun Salahgunakan BBM Bersubsidi, Ditangkap Polda Jatim

Rizki