
Surabaya. NEO-DEMOKRASI. COM. Yordan M. Batara -Goa S.T., M.Si. mengatakan sebagai ketua Bampeperda DPRD Provinsi Jatim bahwa mpeperda adalah badan pembentukan peraturan daerah. Jadi kemudian kami melakukan kajian dan kami melakukan koordinasi. agar peraturan daerah khususnya yang dari eksekutif, yang dari Ibu Gubernur ini bisa segera terrealisasi dan bisa segera selesai pembahasannya.
” Kami tidak langsung membahas. raperda yang diusulkan oleh Ibu Gubernur, tetapi kemudian kami juga memastikan agar perda-perda tersebut bisa segera terbahas dan bisa selesai. Karena kami juga bertanggung jawab, raperda yang diusulkan oleh Gubernur maupun yang diusulkan oleh legislatif itu masuk dalam pro-pemperda. Nah, kami punya tanggung jawab agar semua raperda yang sudah masuk dalam pro-pemperda ini juga bisa terselesaikan, bisa terimplementasikan, termasuk ada peraturan Gubernurnya. ” jelas politisi PDIP ini.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa fungsi Bampeperda dalam rangka mendukung apa yang menjadi kebijakan Gubernur.,
“Ketika Perda sudah disahkan, maka untuk bisa terimplementasikan biasanya Perda membutuhkan peraturan gubernur. Nah kami juga harus memastikan agar peraturan gubernur itu juga bisa segera terbit. Karena kalau peraturan gubernurnya sebagai aturan implementasi dari Perda itu tidak terbit, maka Perda itu juga tidak bisa operasional. Jadi kami mengawasi, berusaha memastikan peraturan gubernur ini bisa segera diterbitkan. ” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa atahun 2025 ini i ada beberapa perda, baik yange diusulkan oleh eksekutif maupun yang berasal dari legislatif. Misalnya yang diusulkan eksekutif itu yang terkait dengan penyelenggaraan kehutanan, kemudian penanggulangan bencana, kemudian ada juga perda terkait dengan penyertaan modal, yaitu beberapa perda, termasuk juga perda-perda yang wajib, misalnya tentang APBD, PAPBD, yang kemarin itu karena ini awal masa jabatan ada perda RBJMD. Nah, itu contoh beberapa perda-perda yang kemudian akan direalisasikan pada, beberapa hari ini kemarin ramai juga terkait keputusan tim ketiga Kalau keputusan itu tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. “ujarnya.
“Bapempeeda juga fokus pada urusan peraturan daerah. Ya, jadi aturan hukum ya ada di provinsi. maka kemarin yang menguji undang-undang ya. dan undang-undang itu ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah pusat, maka jika ada dampaknya, ada konsekuensinya terhadap peraturan daerah, maka kami baru kemudian melakukan kajian dan mengusulkan perubahan peraturan daerah. Tapi kalau tidak ada konsekuensinya, ya kami juga tidak perlu melakukan apapun. “jelas ketua Bampeperda DPRD Jatim ini.
Ditambahkannya bahwa saat ini masih pembahasan PAPBD 2025. Ya, jadi sudah tanda tangan persetujuan KUAPPAS sudah selesai. Kemudian saat ini kami sedang pembahasan di komisi-komisi beserta mitra dari tiap komisi. Kemudian nanti di awal minggu depan nanti tiap-tiap komisi juga sudah menyampaikan hasilnya dan pada bulan ini juga kita berharap sesuai jadwal perubahan PAPBD tahun 2025 itu bisa disahkan sehingga kemudian kita menunggu bagaimana hasil evaluasi dari Kementerian Negeri. Jadi, nanti kalau sudah turun bisa segera dimplementasikan.
“Kalau untuk yang murni, 2026, saat ini masih juga berproses, jadi persetujuan KUAPPS-nya juga sudah ditandatangani, kita punya waktu. ” tutupnya.
