Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Khusnul Arif S. Sos : ” Harus Ada Dukungan Regulasi sebagai Payung Hukum yang Bisa Jadi Acuan Aturan Main Sound Horeg”

Khusnul Arif S. Sos, politisi Nasdem DPRD Provinsi Jawa Timur

Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. Fenomena Sound Horeg yang semakin menguat belakangan ini ternyata memiliki potensi besar tidak hanya memberikan nilai ekonomi tinggi. Tetapi potensi kekayaan intelektual asli dari Jawa Timur ini tahun lalu disebut mencapai Rp100 miliar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur , Haris Sukamto. Beliau juga menambahkan bahwa usulan untuk memberikan hak kekayaan intelektual (HAKI) kepada sound horeg bertujuan supaya tidak didaftarkan terlebih dulu oleh orang dari luar daerah. Karena nama horeg untuk kategori perangkat speaker sudah mengantongi HAKI sejak 2023. yang didaftarkan oleh seseorang berdomisili di Jakarta.

Meskipun masih ada unsur lain yang bisa didaftarkan untuk kekayaan intelektual sound horeg. Misalnya untuk pertunjukan, musik, seni, hingga aransemennya. Karena kriteria yang bisa mendapatkan HAKI adalah hasil olah pikir karsa dan rasa, dan menimbulkan dampak ekonomi yang luar biasa.

Menurut Khusnul Arif S. Sos, anggota Komisi D, DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga pegiat seni, upaya untuk mendaftarkan kekayaan interaktualnya sudah berproses di Jawa Timur .

“Jadi kalau bicara sound horeg Ini kan masih menjadi paradigma yang mungkin berbeda satu sama lain Tentu Saya menghormati kebijakan beberapa pihak termasuk teman-teman dari Provinsi Jawa Timur yang kemudian ada usulan akan mengajukan HAKI terkait dengan sound horeg. Tapi di tengah dinamika yang kemudian berproses ini, saya melihat ada peluang untuk itu. melihat ada peluang Nah spesifikasi apapun jenisnya itu, saya lebih menyoroti dampaknya saja.” ujar politisi Nasdem ini.

Ditambahkannua, bahwa ada yang masih pro dan kontra.. Ada yang merasa kurang nyaman,   Namun ada yang menjadi bagian dari nilai seni.arena belum ada payung hukum yang mengatur terkait dengan penggunaan dB sound horeg. Karena pro kontra itu tidak termasuk yang dibahas oleh Depkum. Karena kalau itu dilakukan misalkan pemasangan sound horeg itu di tempat yang sesuai, di waktu yang sesuai, kemudian juga sudah mendapat izin yang berwenang, itu tidak ada efeknya, baik-baik saja. Kalau kecuali dilakukan di luar acara festival atau acara terentu dan itu baru dikatakan ada. Efek negatifnya.

“Jadi gini, saya mengapresiasi, saya menghormati. Orang yang mendukung ini menjadi sebuah karya seni, pasti ini karya seni. Terkait dengan hak kekayaan intelektual. Artinya getaran karena ini bahasa Jawa Timur, maka seyogyanya ini menjadi milik Jawa Timur. Proses berlanjut dan saya memahami itu. Tapi saya juga berhak dong menilai dari sisi yang berbeda. Dengan pelaku kesenian adakah peraturan yang kemudian bisa membantu Bagaimana Sound Horeg ini ketika berekspresi, ketika bermain, supaya benar-benar terjaga. “ujarnya legislator yang berlatar belakang pengusaha sukses ini.

Menurutnya, fenomena ini tidak hanya terjadi di satu kabupaten, ada banyak kabupaten yang juga mempopulerkan Sound horeg.

” Sudah ada lima kabupaten yang sudah meletarikan, tapi prosesnya akan lama. . Saya lebih menyoroti ke Perda-nya., perbupnya, perwalinya. Ada nggak satuan ukur yang kemudian digunakan, berapa sub, berapa dB, kemudian sound horeg ini berjalan? ada enggak? itu aja sih tapi kalau katanya di spesifikasinya spesifik . Karena aturan itu yang kemudian yang perlu menjadi tolak ukur, menjadi acuan bagi teman-teman seniman Sound Horeg ini akhirnya bisa mengaktualisasi dirinya, komunitasnya, ekspresi ini bisa dituangkan ketika ada aturan yang kemudian, oh segini subnya, oh kemudian saya boleh bermain ketika ada festival saja. Saya bermain ketika ada panggung saja, ada lapangan saja, ada momen-momen tersebut. Ini yang penting.” jelas wakil rakyat yang berangkat dari dapil Jatim VIII ( meliputi Kediri Raya)

” Ini penting sehingga yang namanya pro kontra ini tidak lagi kemudian muncul, sudah bisa diterima. Kita berproses hati, berproses menjadi kekayaan intelektualnya Jawa Timur, tapi di bawah belum ada dukungan. di bawah. 100% jadi kan gitu lah .

“Saya mendukung. Seyogyanya ini menjadi bagian dari hak yang kebenarnya yang dimiliki Jawa Timur. . Kalau hanya tanya itu oke, kalau kemudian tanya mendukung dan tidak mendukung agak sedikit berbeda. Saya menyoroti dari sisi itu memang

” Sudah siapkah ketika pemerintah daerah, pemerintah kota ini memfasilitasi adanya peraturan yang mengatur itu, regulasi yang mengatur besaran dB,( desibel) dan Sub ? Payung hukum supaya ketika teman-teman ini melakukan kegiatan, mengekspresikan karya seninya, karena itu sebuah seni. Ini kemudian benar-benar terlindungi, benar-benar nyaman. Ya Ya, kita memperjuangkan haki ini dan soundnya menjadi milik kita, sementara regulasi di daerah belum ada yang ngatur. Belum mendukung,” ujarnya.

” Kalau bicara horek, ya memang harusnya Jawa Timur. Pokoknya nanti kalau memang ini menjadi regulasi yang ada di provinsi, bagaimana dengan regulasi yang ada di daerah? Secara prinsip saya mendukung, tapi saya berharap regulasi di pemerintah daerah dan kota ini juga termasuk provinsi. ” pungkasnya.

“Selaku wakil rakyat, kebetulan saya dikomisi C Kalau kita bicara kesenian ada di teman-teman komisi yang lain. Dukungannya harusnya adalah regulasi. Ini regulasi memang harus ada supaya nyaman. ” tutupnya. (Nora)

Related posts

Target Pembangunan Menyeluruh di Jatim untuk Mendukung Tercapainya Indonesia Emas  pada  2045

neodemokrasi

Partai Gelora Susul Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah  Maju Pilbup Jember

neodemokrasi

Gus Fawait Terima Dukungan Alumni Ponpes Bata-Bata dan Banyuanyar

neodemokrasi