
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan swasta di Kota Surabaya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berkunjung ke Surabaya untuk memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai memberikan dukungan terhadap eks karyawan yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4). “Alhamdulillah kami dapat info, kalau beliaunya (Wamenaker) datang ke Surabaya untuk melihat atau mensupport dan menyelesaikan permasalahan ini,” kata Eri.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi pembelajaran bersama, apakah persoalan serupa juga terjadi di daerah lain atau hanya di Surabaya. Ia pun menekankan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan kehati-hatian tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Ini akan menjadi contoh sebenarnya, apakah ini (hanya) terjadi di Surabaya atau semuanya. Karena itu saya bilang, kalau ini kemarin tambah gaduh, dan saya yang memutuskan sendiri, masing-masing lapor dan mengklaim benar, terus saya mengatakan mana yang benar, akhirnya Kota Surabaya jadi tidak bagus, seakan-akan iklim (investasi) Kota Surabaya tidak kondusif,” ujarnya.
Eri Cahyadi juga mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Pernyataan keras ini disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dengan nada geram, Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Sebagai wujud keseriusan Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini, Eri mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum. Pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.
Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, ia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menyampaikan bahwa laporan masyarakat ke kepolisian terkait dugaan penahanan ijazah hingga kini masih berjumlah sekitar 31 orang. “Kemarin dari provinsi menyampaikan ada 12 perusahaan, ternyata perusahaannya, intinya mengerucut di satu perusahaan yang sama,” jelas Zaini.
Ia mengungkapkan bahwa proses pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya kini tengah dilakukan bersama lintas perangkat daerah (PD) terkait. “Pendataan sudah proses dengan teman-teman PD terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH),” ujarnya.(dan)
