Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal Jatim

MUI Jatim: Es Krim Beralkohol Hukumnya Haram

Es krim beralkohol yang dijual di sebuah mal di Surabaya yang disegel Satpol PP.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mutawakkil Alallah tegas menyatakan es krim beralkohol di Surabaya haram. Ia menyebut, es krim dengan alkohol sudah masuk kategori haram. “Bahkan, satu tetes saja sudah haram jika terdapat alcohol. Apalagi 40 persen sudah pasti haram,” kata Kiai Mutawakkil, Rabu (9/4).

Kiai Mutawakkil menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2018 lalu terkait makanan dan minuman mengandung alkohol. “Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya.

Meski demikian, pemilik stan es krim sempat membantah ada kandungan alkohol. Pernyataan pemilik stan es krim tersebut disampaikan kepada Satpol PP Surabaya saat dikonfirmasi. Sebab, meski ada rasa namun pemilik menyebut tak ada kandungan alkohol.

Kepala Satpol PP Surabaya Fikser menjelaskan, saat pihaknya menyegel stan, pemilik usaha mengelak dan menyebut es krim tersebut hanya memiliki rasa alkohol, tapi tidak mengandung alkohol sebenarnya. “Pemiliknya mengatakan itu hanya rasa. Daripada menimbulkan fitnah, lebih baik kita periksakan saja ke BPOM,” kata M Fikser, Rabu (9/4).

Karena inilah, Satpol PP kemudian membawa sampel es krim rasa alkohol itu ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam dunia usaha, termasuk peredaran minuman beralkohol (mihol) yang tidak berizin. Langkah tegas ini bukan semata-mata untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, melainkan juga melindungi generasi muda dari dampak negatif mihol.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi soal penyegelan terhadap stan penjual es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan atau mal pada Minggu (6/4). “Surabaya ini memiliki Perda No 1 Tahun 2023, tidak boleh menjual minuman alkohol di tempat sembarangan. Karena perdanya sudah jelas, di mana titik itu bisa menjual alkohol, maka di tempat itu saja,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (8/4).

Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian secara spesifik mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha itu dinyatakan ilegal.

“Kalau ada yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tolong sampaikan kepada Pemkot Surabaya. Kami tidak akan pernah tebang pilih, apakah itu di pinggir jalan, di warung, atau di mal, kalau tidak ada izin (penjualan) mihol, pasti kami akan tutup,” ujarnya.(dan)

 

Related posts

Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan SRPB Jatim

neodemokrasi

SIG Catatkan Kenaikan Laba 18 ,9 Persen

Rizki