
Surabaya. NEO-DEMOKRASI. CIOM. Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi sorotan publik, terutama di kalangan akademisi, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan tinggi di Indonesia. TKA yang awalnya dimaksudkan sebagai instrumen seleksi masuk perguruan tinggi untuk menilai kemampuan dasar kognitif, kini menimbulkan perdebatan mengenai keadilannya, relevansinya, dan kesesuaiannya dengan semangat pendidikan yang humanis dan membebaskan.
TKA dinilai tidak sepenuhnya mengukur kemampuan akademik seseorang secara holistik. Tes ini justru memperkuat ketimpangan sosial karena mereka yang berasal dari lingkungan ekonomi kuat memiliki akses lebih besar terhadap bimbingan belajar, sumber daya, dan fasilitas belajar yang memadai. Sementara itu, siswa dari daerah atau keluarga kurang mampu kerap tertinggal karena keterbatasan akses terhadap sumber daya tersebut.
Kontroversi pelaksanaan TKA, dengan segala pro dan kontranya, pada akhirnya membuka ruang dialog yang penting tentang masa depan pendidikan di Indonesia.
Menurut Hikmah Bagawih, wakil ketua Komisi E DPRD Jatim mengatakan bahwa Soal tes TKA, tes kemampuan akademik.
“Sebagai pribadi, merasa bahwa menjadikan alat ukur berupa tes sebagai prasarat untuk studi lanjut anak-anak itu tidak cukup bagus . Kita kepingin anak-anak itu melampaui studi lanjutnya tanpa dibebani oleh persyaratan-persyaratan tertentu. ” ujar politisi perempuan PKB ini.
Menurutnya, untuk mengejar wajar 12 tahun misalnya. Tentu kita juga harus mendukung kalau kemudian ada TKA dan karena TKA kemudian mereka tidak bisa studi lanjut ke tempat-tempat yang mereka inginkan. Ini kan kerugian . Padahal kita ingin mengejar wajib belajar 12 tahun. Jadi, melakukan tes sebagai alat ukur itu diperkenankan sepanjang hanya untuk kepentingan membuat peta. Peta itu misalnya daerah ini, kategori ini, ini lemah di matematika. Itu peta saja.
Jadi kita membutuhkan peta, membutuhkan pemetaan kompetensi siswa. kebutuhan wilayah Jadi dari situ kita bisa menggunakannya sebagai baseline untuk menentukan. Oh ternyata pembelajaran ini perlu ditingkatkan di daerah ini, pembelajaran ini perlu ditingkatkan di daerah itu. Kita juga memiliki data jadinya tentang oh peminatan anak-anak di daerah. Pesisir itu cenderung ke ini, sementara anak-anak di daerah pegunungan. Cenderung mata kuliah lainnya. di rumah tak boleh nanya Hanya pemetaan.
“Jadi jangan pernah gunakan alat ukur berupa tes sebagai syarat untuk studi lanjut dalam bentuk apapun Karena hak untuk mengakses pendidikan itu hak untuk seluruh warga bangsa, tidak dibatasi silahkan kalau misalnya ada tes ya tes dari sekolah yang bersangkutan Dari sekolah di mana tujuan, misalnya nih ya kampus, yang melakukan tes kampusnya Jangan ketika SMA kemudian menjadi prasarat untuk masuk, nah itu kan yang dimaksudkan begitu ya Selama ini kan sudah berjalan tuh, mulai tanggal 3 sampai tanggal 9 ini. Untuk masyarakat. TKA menjadi syarat itu tidak cukup fair untuk situasi anak-anak dan hak mereka untuk mendapatkan akses pembelajaran lanjut. ” jelasnya.
Untuk itu agar ditinjau ulang, dilihat apakah ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melakukan deep learning pembelajaran bermakna. (nora)
