Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

16 Ribuan Napi Raih Remisi di Jatim

Pemberian remisi oleh Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zeroaji.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Sebanyak 16.659 orang narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum memperingati Kemerdekaan RI ke-77. Dari jumlah itu, 522 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 28,4 miliar.

Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zeroaji menjelaskan bahwa 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama enam bulan. “Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman,” ujar Zaeroji.

Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan. “Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang,” urainya.

Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, kanwil Kemenkum HAM Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022. Atau lebih dari separo dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim, yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.

Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK remisi disebabkan adanya beberapa hal. Di antaranya karena pengusulan terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Sehingga, jumlah yang ada saat ini kemungkinan akan bertambah. Karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.

“Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali, maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk surat keputusan akan menyusul kemudian,” terang Zaeroji.

Sementara itu, terkait penghematan anggaran yang dimaksud berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara. Berdasarkan satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Provinsi Jatim, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp 20.000.  Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp 28,4 miliar.

Pemberian remisi umum secara simbolis itu digelar Rabu (17/8). Kegiatan yang digelar di Aula MD Arifin itu dipimpin langsung Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji. Stakeholder terkait juga hadir seperti Asisten I Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto.

Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, Zaeroji berharap bisa memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik. Salah satunya dengan taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.(dan)

Related posts

Ditinggal Salat, Rumah Nenek Dibobol Maling, Rp 80 Juta Raib

Rizki

Beras Puan Maharani Dibagikan di Sidoarjo

Rizki

Diapresiasi Kemenkum HAM Jatim, Lapas Surabaya Runner-up Pengelolaan Anggaran

Rizki