Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Pasutri Jan Hwan-Handy Sidang Perdana Kasus Perusakan

Kedua terdakwa duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRAS.COM – Terdakwa Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana, pasangan suami istri (pasutri) yang sempat viral di medsos kasus penahanan ijazah, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7). Keduanya terlibat atas kasus yang lain, yakni perusakan mobil milik Paul Stephanus.

Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana perusakan terhadap dua unit kendaraan, yakni  pick up dan sedan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, kejadiannya  pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Perumahan Pradah Permai VIII No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Saksi korban Paul Stephanus diminta oleh terdakwa untuk mengerjakan proyek pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof di rumahnya.  “Saksi korban dapat proyek dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023,” kata Galih.

Namun, pada perjalanannya, proyek tersebut rupanya dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, meski pengerjaan telah mencapai 75 persen.  Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp205.975.000. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.

“Karena emosi, terdakwa kemudian melakukan tindakan perusakan terhadap dua mobil milik saksi. Mobil pick up Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi W 8414 NC milik Hironimus Tuqu dan mobil sedan Mazda bernopol W 1349 WO milik Yanto,” jelas Galih.

Masih menurut jaksa, terdakwa Handy dengan menggunakan dongkrak dan kunci roda melepas paksa velg dan ban bagian depan dan belakang dari kedua mobil tersebut. Tak hanya itu, atas perintah Jan Hwan, Handy bahkan menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga sobek.

Akibat tindakan tersebut, kedua kendaraan tidak bisa digunakan dan mengalami kerusakan serius. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan pasutri itu memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(dan)

 

 

Related posts

Unair Dapat Sponsorship 50 Sepeda Listrik dari Bank Jatim

Rizki

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial

Rizki

Gagal Jambret, Pria Ini Malah Nekat Curi Kambing

Rizki