Surabaya. NEODEMOKRASI.COM . Proses seleksi calon anggota KPID Jatim periode 2021-2024 sudah memasuki tahapan akhir yang paling menetunkan, yakni fit and proper tes (uji kelayakan dan kepatutan) bersama Komisi A DPRD Jatim. Pada tahapan yang rencananya akan digelar pada 25 September 2021 ini 21 orang calon anggota KPID Jatim yang sudah lolos akan dikerucutkan tinggal 7 orang terpilih saja. Untuk ke 21 calon ini mengundang ke 21 peserta seleksi untuk membuat pakta integritas siap terpilih dan tidak terpilih.
Sejatinya, proses rekrutmen calon anggota KPID Jatim sampai terpilih nanti sudah memakan waktu kurang lebih 10 bulan lamanya, terhitung sejak dibukanya pendaftaran calon pada 1-31 Desember 2020 hingga babak akhir 25 September 2021. Dan sejak tanggal 6 sampai 25 September ada uji publik yang sudah diumumkan oleh Kominfo Jatim baik lewat radio maupun media cetak dan elektronik sebagai upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui layak tidaknya calon menjadi anggota KPID Jatim. Agenda rekrutmen kali ini molor dari jadwal kepengurusan sebelumnya yang berakhir pada November 2019. Selain faktor pandemi, molornya proses rekrutmen ini tak lepas dari urgensi untuk mendapatkan calon paling kompeten di bidangnya.
“ Anggota KPID yang terpilih untuk periode 2021- 2024, adalah orang- orang yang handal dan memiliki integritas tinggi terhadap profesinya. Ruang publik ke depan nantinya akan diramaikan isi siaran yang diproduksi untuk memperkuat rasa nasionalisme, meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa, untuk itu harus proporsional dan profesioanal” kata Mayjen TNI (purn) Dr Istu Hari Subagio SE, MM, Ketua Komisi A dari Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim
Fungsi dan keberadaan KPID sangat krusial karena peran media sangat vital dan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan masyarakat. Selain berfungsi sebagai penyebar informasi, hiburan, pendidikan berbagai aspek ilmu dan kehidupan, juga lembaga anti hoaks. Di sinilah peran vital KPID yang berfungsi mengawasi konten siaran kemudian memberikan izin siaran, dan juga memberikan edukasi siaran yang sehat.
Mengingat fungsinya yang vital , calon KPID periode 2021- 2024 dipilih oleh Timsel KPID yang ditetapkan Gubernur Jatim, Dra Khofifah Indar Parawansa Msi berdasarkan keputusan nomor 188/521/KPTS/ 013/2020. Sesuai dengan UU penyiaran, kewenangan pembentukan anggota pansel KPID ini merupakan kewenangan DPRD Provinsi melalui Komisi A yang juga bisa dilimpahkan kepada Gubernur.
“Timsel terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi, berintegritas dan mendedikasikan diri untuk membentuk anggota KPID yang handal dan berintegritas. Yang dipimpin oleh Guru besar Sosiologi UINSA Prof Akhmad Muzakki MAg dan beranggotakan Eko Rinda Prasetyadi SH sebagai Wakil Ketua Timsel KPID, serta tiga anggota masing- masing Drs Bambang Budiono MS M.Sosio, (Alm)Errol Jonathan, dan Kadiskominfo Jatim, Drs.Benny Sampirwanto MSi .” tambah politisi Golkar yang berangkat dari dapl Jatim 11 ini.
Ada syarat khusus dan umum yang harus memenuhi calon anggota KPDI Jatim. Selain sehat jasmani dan rohari dan syarat umum lainnya, juga memiliki kompetensi intelektual yang setara dan memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran. Ia juga bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah dan juga nonpartisan.
Sementara itu, Komisi A dari fraksi Nasdem HM Muzammil Syafi’i MS,i mengatakan pada seleksi fit and proper tes nantinya, unsur politis lebih dominan dari pada akademis, mengingat kompetensi akademis ke 21 calon yang setara. Selanjutnya, 7 calon anggota KPID Jatim yang terpilih akan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk diterbitkan Surat Keputusan dan pelantikan.(nora)