
Sidoarjo. NEODEMOKRASI. COM. Di Indoneaia , peringatan Hari Buruh telah menginjak tahun ke-77. Hal ini mengacu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, yang juga menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh sebagai hari libur. Jadwal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dalam SKB tersebut Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hari Buruh atau yang lebih populer May Day yang jatiuh tiap tanggal 1 Mei menjadi momen penting bagi buruh di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Esensi Hari Buruh yakni bertujuan untuk mengenang perjuangan dan jasa para buruh dalam mendapatkan hak-hak di tempat kerja dan menghargai kontribusi buruh dalam pembangunan ekonomi.
Menurut Mohammad Nizar SH, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo kontribusi buruh sangat luar biasa terutama dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Peringatan Hari Buruh menjadi momentum refleksi untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan peningkatan kesejahteraan buruh. Kami berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh terus terjaga demi terciptanya iklim kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan.” ujarnya.
Pihaknya juga berharap akan selalu terbina iklim kondusif di wilayah kerja. Suasana yang mendukung buruh bisa bekerja lebih produktif dan maksimal.
” Terjalinnya hubungan yang harmonis, dinamis dan produktif, saling mendukung antar semua pihak. Baik pemerintah, pelaku usaha , dan buruh yang terus terjaga demi mewujudkan iklim kerja yang baik, ” tutupnya. (Nora)
