Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

FPDIP Soroti Layanan Kesehatan, FPKB Menyoal Subjek Baru Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Manfaat Aset Daerah

Kegiatan Sidang Paripurna di DPRD Kota Mojokerto

Mojokerto. NEODEMOKRASI. COM. DPRD Kota Mojokerto menggelar kegiatan rapat Paripurna pada Rabu, (11/6/2025) dengan agenda utama pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait hal ini pada tahapan selanjutnya sejumlah fraksi DPRD Kota menyampaikan pemandangan umum (PU).

Dari Fraksi PDIP yang diwakili juru bicaranya Rambo Garudo memaparkan terkait tentang pelayanan kesehatan.  Pihaknya meminta layanan farmasi dihapus dari daftar retribusi layanan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Menurutnya,  mengacu rekomendasi hasil evaluasi Kemendagri menyebutkan bahwa layanan farmasi bukan merupakan objek layanan retribusi.

Lebih lanjut  Fraksi PDIP juga meminta Pemkot bisa  memberikan layanan kesehatan yang murah bagi masyarakat. Termasuk terkait pelayanan ambulan secara gratis.

Sementara  Fraksi PKB melalui jubirnya  Wahju Nur Hidajat.memaparkan  terkait penerapan raperda ini  harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan  masyarakat. Ini adalah catatan fraksi PKB yang disampaikan dlaam memberikan pandangan umumya.

Selanjutnya juga menyoroti adanya penambahan item atau subjek baru seperti  tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan manfaat aset daerah dan retribusi jasa usaha penyediaan tempat usaha. terkait tarif retribusi, pihaknya meminta  agar tidak membebani masyarakat apalagi  berisiko menghambat iklim investasi.  Tidak terlalu besar sehingga  membebani pelaku usaha,.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menyampaikan jawaban atas PU Fraksi PDIP yang menyoroti terkait layanan kesehatan.

Menurutnya, pelayanan ambulans bagi warga Kota Mojokerto, baik puskesmas maupun PSC 119 dengan jejaringnya sudah dilaksanakan secara gratis. Namun, tetap dicantumkan dalam perda ini sebagai dasar pembayaran ambulans bagi warga luar Kota Mojokerto dan dasar klaim bagi BPJS Kesehatan,

“Terkait layanan farmasi di RSUD,  akan ditindaklanjuti sebagai evaluasi Kemendagri.  Kebijakan tersebut akan diatur dalam bentuk peraturan kepala daerah, mengingat ada pelayanan masyarakat yang bersifat opsional.” ujarnya.

Sementara  menanggapi PU Fraksi PKB, wawali menyampaikan bahwa  terkait pemanfaatan aset daerah menjadi objek retribusi, akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib retribusi.  Dan untuk tujuan ini,  aset-aset pemkot dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat .

” Salah satu tujuan  perda terkait retribusi dan pajak daerah ini adalah untuk meningkatkan PAD. Termasuk memberikan kemudahan berusaha serta peningkatan layanan publik.”  ujarnya

Sementara Politisi Demokrat yang juga menjabat Ketua  Bapemberda DPRD kota Mojokerto, Deny Novianto ST menyatakan  bahwa  tujuan raperda Retribusi dan Pajak Daerah ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD semakin bertambah, serta meningkatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini ia sampaikan menyoal bahasan Raperda  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa  Pemerintah Kota Mojokerto telah menerima surat Pemberitahuan Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor  900.1.13.1/2140/Keuda, tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Paling lambat perubahan Perda harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 19 Juni 2025”, ujarnnya.
Terkait raperda ini,  ada skema  penurunan tarif untuk beberapa lokasi area wisata  sperti Pemandian Sekarsari yang sebelumnya bertarif  Rp 20 ribu turun menjadi Rp.15 ribu. Sedangkan Taman Bahari Majapahit (TBM)  hanya dikenakan Rp 2.500. Sementara untuk Galeri Soekarno sebesar Rp 5 ribu , tetapi untuk pelajar hanya Rp 2.500. Penerapan tarif  iyang dianggap masyarakat  ini layak dan masuk akal akan dilaksanakan awal tahun 2026.*

Related posts

Bupati Mojokerto Keluarkan Surat Edaran Terkait PPKM

neodemokrasi

Masyarakat Jorongan Keluhkan Banjir dan Dana Stimulan untuk Modal Usaha

neodemokrasi

tiket.com dan ShopeePay Mudahkan Staycation

Rizki