
Mojokerto. NEODEMOKRASI. COM. DPRD Kota Mojokerto menggelar kegiatan rapat Paripurna pada Rabu, (11/6/2025) dengan agenda utama pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait hal ini pada tahapan selanjutnya sejumlah fraksi DPRD Kota menyampaikan pemandangan umum (PU).
Dari Fraksi PDIP yang diwakili juru bicaranya Rambo Garudo memaparkan terkait tentang pelayanan kesehatan. Pihaknya meminta layanan farmasi dihapus dari daftar retribusi layanan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Menurutnya, mengacu rekomendasi hasil evaluasi Kemendagri menyebutkan bahwa layanan farmasi bukan merupakan objek layanan retribusi.
Lebih lanjut Fraksi PDIP juga meminta Pemkot bisa memberikan layanan kesehatan yang murah bagi masyarakat. Termasuk terkait pelayanan ambulan secara gratis.
Sementara Fraksi PKB melalui jubirnya Wahju Nur Hidajat.memaparkan terkait penerapan raperda ini harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan masyarakat. Ini adalah catatan fraksi PKB yang disampaikan dlaam memberikan pandangan umumya.
Selanjutnya juga menyoroti adanya penambahan item atau subjek baru seperti tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan manfaat aset daerah dan retribusi jasa usaha penyediaan tempat usaha. terkait tarif retribusi, pihaknya meminta agar tidak membebani masyarakat apalagi berisiko menghambat iklim investasi. Tidak terlalu besar sehingga membebani pelaku usaha,.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menyampaikan jawaban atas PU Fraksi PDIP yang menyoroti terkait layanan kesehatan.
Menurutnya, pelayanan ambulans bagi warga Kota Mojokerto, baik puskesmas maupun PSC 119 dengan jejaringnya sudah dilaksanakan secara gratis. Namun, tetap dicantumkan dalam perda ini sebagai dasar pembayaran ambulans bagi warga luar Kota Mojokerto dan dasar klaim bagi BPJS Kesehatan,
“Terkait layanan farmasi di RSUD, akan ditindaklanjuti sebagai evaluasi Kemendagri. Kebijakan tersebut akan diatur dalam bentuk peraturan kepala daerah, mengingat ada pelayanan masyarakat yang bersifat opsional.” ujarnya.
Sementara menanggapi PU Fraksi PKB, wawali menyampaikan bahwa terkait pemanfaatan aset daerah menjadi objek retribusi, akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib retribusi. Dan untuk tujuan ini, aset-aset pemkot dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat .
” Salah satu tujuan perda terkait retribusi dan pajak daerah ini adalah untuk meningkatkan PAD. Termasuk memberikan kemudahan berusaha serta peningkatan layanan publik.” ujarnya
Sementara Politisi Demokrat yang juga menjabat Ketua Bapemberda DPRD kota Mojokerto, Deny Novianto ST menyatakan bahwa tujuan raperda Retribusi dan Pajak Daerah ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD semakin bertambah, serta meningkatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini ia sampaikan menyoal bahasan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut ditambahkannya bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah menerima surat Pemberitahuan Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 900.1.13.1/2140/Keuda, tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Paling lambat perubahan Perda harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 19 Juni 2025”, ujarnnya.
Terkait raperda ini, ada skema penurunan tarif untuk beberapa lokasi area wisata sperti Pemandian Sekarsari yang sebelumnya bertarif Rp 20 ribu turun menjadi Rp.15 ribu. Sedangkan Taman Bahari Majapahit (TBM) hanya dikenakan Rp 2.500. Sementara untuk Galeri Soekarno sebesar Rp 5 ribu , tetapi untuk pelajar hanya Rp 2.500. Penerapan tarif iyang dianggap masyarakat ini layak dan masuk akal akan dilaksanakan awal tahun 2026.*
