Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Anak Tega Hajar Ibu Kandungnya

Riski yang ditangkap Polrestabes Surbaaya dan kondisi korban setelah dihajar anaknya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Seorang anak menganiaya ibu kandungnya hingga menggalami luka memar di sekujur tubuh. Korban juga mengalami keparahan sakit stroke. Ibu yang dianiaya anak kandungnya bernama Upik (58), warga Jalan Simo Pomahan VII, Surabaya.

Riski (30) seorang anak durhaka yang menganiaya ibu kandungnya kini ditangkap oleh Satres PPA & PPO Polrestabes Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Upik di rumahnya.

“Putra pertama yang melakukan pemukulan kepada saya sejak Juli 2025, hingga membuat badan saya sakit semua dan sakit stroke saya kian parah. Untungnya  tetangga ada yang telepon polisi, sehingga Riski langsung ditangkap. Kalau gak ditangkap pasti saya cacat,” ujar Upik, Senin (23/2).

Penganiayaan yang dilakukan oleh Riski kepada ibu kandungnya dengan cara memukul kaki, tangan, dan kepala. Aksi itu dilakukan oleh Riski sejak bulan Juni 2025. “Saya kerap dianiaya sejak tahun 2025, saat kembali ke rumah ini. Dia depresi karena gagal kerja merantau di Pulau Bali. Sebelumnya cerai dengan istrinya,” tambah Upik.

Riski merupakan anak tunggal dari suami pertama Upik. Namun pernikahan gagal sehingga Upik merantau ke Kalimantan. Sedangkan Riski yang masih usia balita dititipkan kepada budenya.

Upik kemudian kembali menikah dengan pria bernama Juwito. Dia mendapatkan keturunan bernama Nafisah (11) yang masih duduk di bangku SD. Pada Juni 2025, Juwito mengembuskan napas terakhir.

“Sebenarnya Riski itu sudah bekerja di Bali cukup lama tahun 2023. Dia pulang ke rumah sini setelah diberi tahu ayahnya meninggal. Sejak itulah sifat aneh sering mukul dan temperamen. Saya gak kuat dipukuli tanpa sebab,” cerita Upik sambil menangis.

Kisah pilu yang dialami Upik juga diceritakan oleh Nafisah. “Mas Riski itu orangnya mudah marah. Katanya cerai dengan istrinya karena kerap memukuli. Dan sekarang ibu saya yang dipikuli. Tapi waktu memukul ibu itu saya pas sekolah. Saya juga takut diancam jangan cerita orang,” ujar bocah yang masih polos itu.

Kasatres PPA dan PPO  Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari membernarkan kejadian ini. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Pasal adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Pelaku dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp15 juta,” katanya.(dan)

Related posts

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Ajak Ponpes Mitigasi Bencana lewat SPAB

Rizki

Astra Peugeot Hadir di BCA Expo Hybrid ICE BSD

Rizki

Perhatikan Kedaluwarsa Airbag All SUV Peugeot

Rizki