Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Aang Khunaefi : “Pilgub Itu Urusan Seluruh Masyarakat yang Punya Dokumen Adminduk Jatim”

Jajaran komisioner KPU Provinsi Jatim

Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. KPU Provinsi Jawa Timur  menggelar acara Media Gathering Sinergi Jurnalis dalam Sosialisasi Pilgub Jatim 2024  di SODUS, kawasan Gayungan, Surabaya pada  Jum’at, 16 Agustus 2024 . Acara diikuti hampir 100 wartawan media baik cetak online dan elektronik.  Sesuai rencana,kegiatan sosialisasi yang melibatkan media akan digelar serupa tiap hari Jumat hingga tahapan pilgub 2024 selesai.

Pada acata media gathering  kali ini dihadiri anggota KPU Divisi Tehnik, Choirul Umam, Ketua KPU Aang Khunaefi dan anggota KPU Jatim Nur Salam serta  Kabag Hukum dan SDM  Popong Anjarseno .

Acara dibuka oleh kettua KPU Jatim, Aang Khunaefi  yang mengatakan pelaksanaan tahapan pendaftaran gubernur, bupati maupun walikota akan berlangsung pada  27-29 Agustus 2024. Di mana selang sehari berikutnya  mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

” Pilgub bukan  hanya urusan KPU, Parpol saja namun seluruh masyarakat yang punya Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Jatim. ” kata Aang Khunaefi mengingatkan.

Sementara Nur Salam mengatakan bahwa KPU Jatim  hari ini lebih giat, bekerja lebih keras dalam upaya mensosialisikan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Jawa Timur.  Pencalonan untuk tiap kota kabupaten di 38 daerah di Jatim.  Juga kegiatan  soaialisasi tatap muka langsung dengan KPU kota kabupaten.  Sosialisasi kirap Maskot Si Jali ( Jatim Memilih) , tiap kabupaket/kota punya maskot masing masing. Sesuai rencanna maskot dibawa diarak dari Madura ke Pacitan yang akan sampai di Surabaya pada 12 Oktober 2024.

Nur Salam juga menambahkan bahwa saat ini KPU Jatim sedang mempersiapkan  Media center  untuk tempat kerja wartawan di KPU Jatim. Yang nanti dilengkapi berbagai fasilitas penunjang dan tempat santai yang pihaknya yakin mampu menjadi tempat kerja dan diskusi yang nyawan bagi awak media.

“DPS Pilgub jatim jumlah pemilih laki laki  15.440.932 dan perempuan di angka 15.895.002 total jumlah :31.335.945 ini berbeda  dengan  DPT Pemilu  2024 di mana pemilih laki laki berjumlah 15.495.556 dan perempuan: 15.907.282  sehingga total jumlah   31.402.838. Dibanding DPT Pemilu 2024, DPS Pilgub  2024 turun 66.894 “jelas Nur Salam.
Nur Salam juga menambahkan Keterangan tadi bila dibandingkan dengan DPHS ( daftar pemilih hasil singkronisasi ) data sebelum coklit. Penurunan terjadi  karena jumlah pemilih meninggal dan  DPT pemilu 2024 juga mendata pemilih dari luar Jatim yang berada di lokasi khusus. Sementara untuk pilgub hanya data penduduk di wilayah  Jatim.

Sementata Choirul Umam, Divisi Tehnik KPU Jatim mengatakan  hari ini setelah tahapan perseorangan memasuki tahapan pencalonan. Pilkada kali ini beda demgan tahapan pilpres. Kalau tahapan  pilkada hanya membutuhkan 10 bulan. Sementata pemilu  22 bulan lamanya.  Sampai di tahap pencalonan ada 2 fase pencalonan,  ada syarat dukungan minimal. Untuk Jatim, Jember tidak ada calon perseorangan. Sementara Bojonegoro calon perseorangan memenuhi syarat sejak awal. Malang sempat tertunda. Trenggalek kemungkinan akan TMS.

Dinamika pilgub sampai detik ink  PKB dan PDIP masih belum memunculkan calon. Dan sampai hari iini belum ada satupun paslon yg berkomukasi terkait pencalonan. KPU Jatim sudah menetapkan RS DR Soetomo sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon.

Dijelaskan  Choirul Umam,ada serangkaian ketentuan dan  jenis metode pemeriksaan dan tipe RS yang direkomendasikan Dinkes.  Selain RS  tipe A juga terkait kelengkapan layanan medis.  RS yang sudah direkomendasiikan  Dinkes yakni, RS Dr Soetomo, RS Dr Ramlan dan RS Saiful Anwar.. Dan dari 38 kota /kabupaten baru 18 yang sudah menenntukan RS. Ada rekomendasi untuk  memilih RSUD setempat.

Terkait isu Perpres 80 tahun 2024 sejak  putusan MA terkait batas usia calon Gubernur/wakil Gubernur minimal usia 30 tahun  dan Gubernur-wakil Gubernur  yang terpilih di Pilgub 2024 rencananya  akan  dilantik  pada 10 Februari 2025.

Lebih lanjut Choirul Umam menjelaskan ada 2 perbedaan terkait pendaftaran yakni  syarat pencalonan harus  lengkap dan benar. Di  antaranya persetujuan parpol,  penyataan,  SK Kepengurusan , salinan keputusan parpol tingkat propinsi untuk gubernur,  kota kabupaten untuk bupati.  Dan  Syarat Calon hanya lengkap saja berupa  ijasah, surat keterangan pengadilan dan tinggal menungu verifikasi. (nora)

Related posts

Aspirasi Terkait Penerangan, Irigasi sampai Sulitnya Berjualan Produk UMKM di Taman Purwaasri

neodemokrasi

DR Suli Daim :” Hendaknya Beasiswa yang Diberikan Proporsional, Proses Seleksi Fair dan Terbuka”

neodemokrasi

Bendera Sempat Terbalik di Balai Kota Surabaya

Rizki