
Malang.NEO DEMOKRASI.COM–Kegiatan agenda Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Malang di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu siang (13/5/2026), syarat interupsi. Rapat dengan bahasan utama terkait Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah penuh dengan berbagai interupsi terkait penyelnggaraan yang dibuat tertutup. Padahal media sedang getol getolnya mengungkap dugaan kasus maldministrasi surat tugas audiensi ke Istana Wakil Presiden RI.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar Rabu siang (13/5/2026) yang berlangsung sejak siang tidak berjalan seperti biasanya karena berlangsung cukup ricuh. Dipimpin Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang, H. Kholiq, yang menetapkan sidang tertutup untuk umum. Dalam rapat yang dihadiri Sekda Dr Ir Budiar Anwar M.Si yang juga didampingi jajaran pejabat teknis dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)..
Keputusan pimpinan rapat ini tak ayal mengundang protes dari sejumlah wartawan. Termasuk aksi Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD yang menuntut adanya keterbukaan agar masyarakat bisa melihat subtansi yang diperdebatkan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyaraat bisa mengawal dan mendukung jalannya setiap upaya yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Malang dalam mengawal jalannya proses pembangunan daerah.
.”Kami sebenarnya sudah menyampaikan interupsi kepada pimpinan rapat, agar forum RDP ini digelar terbuka dan dapat diliput media. Namun usulan ini ditolak pimpinan ,” kata Zulham, kecewa.
Hingga pihaknya akhirnya meminta pergantian pimpinan rapat. Yang juga didukung oleh anggota Komisi IV dari fraksi Gerindra, Fer.ry Andi Suseko yang mengusulkan pembahasan materi terbuka, terperinci dan detail sesuai nomenklatur yang diajukan dalam surat usulan resmi Fraksi PDI Perjuangan.
Pembahasan terkuak terkait soal surat tugas undangan audiensi ke Istana Wakil Presiden Republik Indonesi yang diduga menyalahi aturan administrasi negara. Bahkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengonfirmasi bahwa urusan “surat sakti” ke istana itulah yang menjadi menu utama perdebatan.
“RDP ini pada prinsipnya mencermati adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam tata kelola surat-menyurat di lingkup pemerintah daerah yang perlu ditelusuri lebih lanjut ,”kata Faza, diplomatis, usai rapat.
Bagi Komisi I, urusan surat-menyurat bukanlah hal sepele. Ini image daerah. Kalau surat ke level RI saja bisa cacat administrasi, bagaimana dengan surat-surat kebijakan untuk rakyat kecil? Selanjutnya, . Komisi I langsung mengeluarkan rekomendas yang meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang turun tangan melakukan bersih bersih terhadap pengelolaan surat menyurat di wilayahnya.
“Kami meminta Inspektorat dan BKPSDM melakukan pencermatan serta pemeriksaan administratif secara objektif. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Faza.
Ini menjadi tugas berat Sekda Budiar, karena pihaknya yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan administrasi pemerintahan kabupaten Malang.
“Agar persoalan administrasi seperti ini tidak terulang, Sekda memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tata kelola surat-menyurat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Faza..*
