Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Dr H Puguh Wiji Pamungkas:” Penataan Tempat Hiburan di Malang Harus Sesuai Perda, Jangan Menyalahi Aturan”

Dr H Puguh Wiji Pamungkas,  politisi PKS

Malang. NEO-DEMOKRASI. COM. Menurut Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Puguh Wiji Pamungkas,  beberapa waktu terakhir ini terjadi polemik terkait dengan keberadaan tempat hiburan Malang di kota Malang. Yang cukup membuat resah salah satunya juga ada diskontik  atau tempat hiburan Malang itu yang lokasinya kurang dari 100 meter dari sekolahan atau tempat pendidikan yang i secara jelas menyalahi perda, menyalahi aturan.

” Juga konten-konten promosi yang kemudian juga sangat mengganggu ya terkait dengan vulgarnya promosi yang mereka lakukan. Nah oleh karena itu, karena kota Malang ini terkenalnya adalah kota pendidikan, kota yang religius, tentu ini mencoreng nama baik atau marwah Malang sebagai kota pendidikan yang ada delapan puluhan perguruan tinggi di sana.” ujar politisi PKS ini.

“Dan ini harus benar-benar ditindak tegas, pemerintah kota Malang harus melakukan evaluasi dan melindak tegas. Tempat hiburan malam yang kemudian tidak sesuai dengan regulasi harus dilindak tegas, ditutup.” ujarnya tegas.

“Jadi bukan berarti tidak atau melarang keberadaan hiburan malang, tetapi harus diatur. Supaya tidak mengganggu marwahnya kota pendidikan, kota Malang sebagai kota pendidikan. “tambahnya.

“Ya tentu karena ini domainnya pemerintah kota ya, ini akan menjadi domennya teman-teman di pemerintah kota termasuk di DPRD Kota Malang. ya saya  selaku putra daerah dan berangkat dari Dapil Malang Raya merasa penting untuk menyuarakan ini, untuk mendorong pemerintah kota Malang segera mengevaluasi keberadaan. tempat hiburan malam yang ada di kota Malang” paparnya.

Pihaknya mengaku juga sudah melakukan komunikasi cukup intens dengan DPRD Kota Malang untuk juga mengawal ini, ini menjadi isu yang nanti bisa menjadi hasil berwujud, berupa. terkait dengan penertiban keberadaan tempat liburan malam tadi itu.

“Target idealnya adalah penataan itu sesuai perda, jangan menyalahi perda. Udah itu aja Perdanya kan sudah ada, aturannya sudah ada, ketentuannya sudah ada, aturan-aturan di perda sudah ada, ikuti itu. Tapi malah jumlahnya cukup banyak. Termasuk jumlahnya yang cukup banyak itu. Jadi menurut saya memang harus dipertimbangkan terkait dengan jumlah ini juga. justru tidak mencoreng marwahnya kota Malang sebagai kota pendidikan “pungkasnya.(nora)

Related posts

Agar Ekonomi Sidoarjo Meningkat, Harus Didukung Akses Jalan Bebas Macet

neodemokrasi

Muswil VI PKS Jatim, Diikuti 700 Pengurus Siap Tembus Tarjet Dua Digitn di Pemilu Mendatang

neodemokrasi

Jatim Masih Punya PR Jumlah Angka Kemiskinan dan IPM yang Rendah

neodemokrasi