Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

LPS dan Bareskrim Polri Sosialisasi Sinergi Penegakan Hukum di Sektor Keuangan

Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) bagi jajaran penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Timur di Hotel Vasa, Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) bagi jajaran penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Timur, Kamis (19/6).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Vasa, Surabaya, ini merupakan bagian dari program rutin LPS dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga penegak hukum. Sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap peran, fungsi, dan kewenangan LPS dalam sistem keuangan dan perbankan nasional.

Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan dihadiri oleh perwakilan dari Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, serta unsur penyidik dari Polrestabes Surabaya, Polres Banyuwangi, Polres Sidoarjo, Polres Jember, dan Polres Mojokerto Kota.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Toetik Rahayuningsih, pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, serta perwakilan dari Kantor Perwakilan Wilayah II LPS dan Tim Likuidasi dari beberapa bank yang saat ini berada dalam penanganan LPS di wilayah Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Ary Zulfikar menekankan pentingnya peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya dalam konteks penanganan krisis keuangan dan penyelesaian permasalahan perbankan. “LPS kini tengah mempersiapkan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan fungsi LPS oleh jajaran penyidik menjadi semakin krusial,” jelasnya.

Materi sosialisasi LPS disampaikan dalam 3 bagian. Masing-masing oleh direktur Group Litigasi, direktur Group Likuidasi, dan direktur Group Investigasi LPS.

Pemaparan sosialisasi meliputi sejarah dan dasar pendirian LPS, mekanisme penjaminan simpanan nasabah, proses resolusi dan likuidasi bank, serta tipologi tindak pidana perbankan yang menyebabkan kegagalan suatu bank.

Selain itu, disampaikan pula pendekatan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh LPS terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank hingga pencabutan izin usaha bank tersebut.

FGD dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh Toetik Rahayuningsih yang mengulas berbagai tindak pidana dalam sektor perbankan, penerapan prinsip hukum pidana dalam menangani kasus fraud, serta pembahasan mengenai prinsip business judgment rule dalam konteks pertanggungjawaban pidana pengurus bank.

Melalui kegiatan ini, LPS berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik bersama Bareskrim Polri dapat terus diperkuat. Peningkatan pemahaman atas tugas dan fungsi masing- masing lembaga diharapkan mampu menunjang efektivitas penegakan hukum dan mendukung terciptanya sistem keuangan yang sehat dan stabil.(dan)

Related posts

Dinkes Jatim Siapkan Strategi Hadapi Penyakit Zoonosis

Rizki

Kemendag: Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital Dimulai

Rizki

Bayi Sudah Tak Bernyawa Ditemukan di Sungai Tulangan

Rizki