
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Satpol PP Kota Surabaya menyerahkan barang bukti es krim mengandung alkohol hasil sitaan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Surabaya pada Selasa (8/4).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser menyebut, penyerahan sampel BB itu diuji untuk memastikan jumlah kandungan alkohol dalam es krim. “Kami menyita, beberapa jenis es krim, yang hari Selasa ini kami mengajukan ke BPOM untuk tes terhadap es krim berapa kandungan alkohol di dalam es krim itu,” katanya.
Jika benar mengandung alkohol, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk pencabutan perizinan.
“Harus ada pengawasan. Tidak dijual di terbuka bebas, karena penggunaan alkohol seperti jenis minuman, itu dia pakai nama-nama jenis-jenis minuman. Itu pun ada pengaturan, pengawasan terhadap jualan tersebut, itu akan diperlakukan yang sama dengan alkohol,” bebernya.
Sementara saat ditindak sebelumnya, Satpol PP hanya menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Selain penyenggelan, terus kita lakukan tipiring, kita sudah lakukan tipiring, karena tidak bisa menunjukkan penggunaan alkohol di dalam es krimnya. Sehingga kita ajukan tipiring. KTP pemiliknya kita lakukan yustisi untuk kita ajukan tipiring di PN Surabaya,” tambahnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI Surabaya Budi Sulistyowati menyebut, hasil uji sampel akan keluar maksimal 14 hari. “Kami sudah buatkan untuk surat pengujiannya akan kami kirimkan di laboratorium. Kami akan uji metodenya nanti dengan cara destilasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukurannya menggunakan alat namanya gas kromatografi,” bebernya.
Menurutnya es krim mengandung alkohol ini baru temuan pertama kali yang diuji BPOM. “Nanti untuk hasil ujinya akan kami serahkan kembali ke rekan-rekan Satpol PP untuk dilakukan tindak lanjut,” imbuhnya.
Sedangkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol. “Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut dia, regulasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang dapat berdampak pada masyarakat. “Mengapa ini diatur? Karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa mempengaruhi masyarakat,” jelasnya.
“Tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta dinas terkait pun bergerak untuk menindak gerai tersebut. Perda tersebut juga menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim. Beberapa produk telah kami amankan untuk keperluan uji lab,” tegasnya.(dan)
