Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Polisi akan Memulai Tindakan Tegas ODOL pada Juli 2025

Petugas kepolisian memberikan sanksi kepada kendaraan ODOL.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Sosialisasi tentang masalah kendaraan over dimension and over loading (ODOL) yang diberlakukan oleh Kakorlantas Polri, diselengarakan selama 30 hari dimulai pada tanggal 1 Juni 2025. Hal itu disampaikan oleh Kakorlantal Polri Irjen Agus Suryonugroho. “Hari ini, 1 Juni 2025 dimulai pelaksanaan tahap sosialiasi Indonesia menuju zero over dimension and over loading selama 30 hari,” pada Minggu (1/6).

Irjen Agus mengatakan, dari sosialisasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL tersebut dikarenakan banyaknya kejadian laka lantas dan memakan korban. Kendaraan angkutan barang menyalahi aturan beban berlebihan dan ukuran tidak standar.

Pinindakan tegas untuk kendaraan over dimensi dan over loading harus digencarkan. Polisi mencatat ada 26 ribu orang meninggal dunia per tahun karena kecelakaan yang melibatkan truk melebihi muatan dan dimensi.

“Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban-korban meninggal di jalan diakibatkan salah satunya adalah ODOL. Hampir setiap tahun orang meninggal dunia itu 26 ribu,” kata Irjen Agus dalam Rakor Penanganan Angkutan Lebih Dimensi atau Over Loading dan di Kemenhub, Jakarta.

Dari penertiban dan penegasan yang diperhatikan oleh Kakorlantas Polri, ditindaklanjuti oleh Ditlantas Polda Jatim beserta jajaran lainnya. Mulai Polrestabes Surabaya dan polres jajaran kota dan kabupaten.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi, belum ke ranah penindakan. “Sesuai perintah Kakorlantas Polri bahwa dalam 30 hari ke depan masih langkah sosialisasi. Dari sini kita gencarkan sosialisasi agar kesadaran para pengguna armada truk dan sejenisnya mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya, Senin (2/6).

Saat disinggung adanya sosialisasi masalah ODOL, apakah nantinya akan melakukan tindakan lanjutan, Herdiawan menjelaskan, 30 hari sosialisasi dan berlanjut 13 hari peringatan. “Kemudian langkah penegakan hukum,” tambahnya.

“Iya kami akan melakukan langkah peringatan tertanggal 1-13 Juli setelah sosialisasi 30 hari. Dari tindakan peringatan itulah kami akan mencatat identitas armada truk dan akan kami simpan di server Ditlantas Polda Jatim. Pada tanggal 14 Juli 2025, personel lalu lintas akan melakukan pemantauan kepada armada yang nakal dan kita tindak tegas,” tambah Herdiawan.

Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, pihak Satlantas akan melakukan pemantauan di 5 titik jalan yang biasa dipergunakan untuk perlintasan armada truk atau angkutan besar. “Dari 5 titik itu akan secara rutin kami siapkan personel lalu lintas tambahan  yang memantau armada angkutan berat yang biasa melintas. Sedangkan di mana saja titik itu, kami tidak bisa publikasikan dikarenakan nanti bisa terpantau para pemgemudi nakal,” tambahnya lagi.

Selama langkah penindakan, nantinya pihak Korlantas Polri akan mengirim data armada angkutan yang melakukan pelanggaran ke Kementerian Perhubungan. Berbekal data terbaru itu, Korlantas dan Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan over dimension dan over load.

“Sesuai perintah Kakorlantas Polri data kendaraan yang melanggar akan dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindak lanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan akan dilakukan uji KIR. Juga  akan dikirim ke Samsat asal untuk dilakukan pengawasan khusus saat akan melakukan perpanjangan STNK,”  tutup Herdiawan.(dan)

 

Related posts

Pemkot Surabaya Normalisasi Sungai Kalianak

Rizki

TNI-Polri Kawal Percepatan Distribusi Bansos PPKM Darurat

Rizki

Satukan Aduan DPRD dengan Aplikasi WargaKu

Rizki