Neo-Demokrasi
Headline Lifestyle

Polemik Royalti Lagu, Senator Ini Ingatkan Ambiguitas

Anggota DPD Lia Istifhama

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Seperti diketahui, publik diviralkan dengan pemberitaan polemik royalti lagu yang tak kunjung usai. Bahkan terbaru, persoalan royalti lagu merembet pada salah satu waralaba makanan terbesar di Indonesia, yaitu Mie Gacoan.

Hal ini akibat pemutaran beberapa lagu di gerai, salah satunya gerai di Jalan Teuku Umar, Denpasar, di antaranya Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D’Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).

Meski kemudian, pelapor, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), menyebut bahwa pemutaran lagu telah berlangsung sejak tahun 2022.

Akibat dari laporan tersebut, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tunggakan pembayaran royalti disebut diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu miliaran rupiah.

Tak ayal, hal ini pun menjadi atensi publik, tak terkecuali senator muda Indonesia, Lia Istifhama. Politisi perempuan yang dikenal dengan tagline cantik sebagai akronim dari cerdas, inovatif, kreatif, tersebut.

Lia sebelumnya dikenal sebagai aktivis sekaligus musisi. Disampaikan di sela kegiatan resesnya, Ning Lia, sapaan akrabnya, berharap tidak ada amibiguitas dalam penerapan hukum.

“Bagi saya ini tindakan positif karena sekaligus mengangkat local wisdom atau kearifan lokal. Namun ketika sekarang yang ramai adalah royalti musik, jujur saya termasuk masyarakat yang berharap ini jangan menjadikan musik lokal sebagai momok di tengah masyarakat,” kata senator cantik asal Jatim itu, Senin (28/7).

Lia mengingatkan, kita semua pasti menghargai sebuah maha karya pencipta lagu, dan salah satu bentuk menghargai karya mereka, adalah mendengarkannya.

Namun, jika sekarang kemudian rentan menjadi polemik, maka harus diperjelas saja detail penerapannya. Contoh, jika sudah masuk platform sosial media seperti YouTube misalnya. Maka itu seharusnya menjadi ruang aggregator atau platfrom medsos untuk mengolah berapa pendapatan bagi pencipta lagu per detik sebuah lagu diperdengarkan.

“Nah, jika hitung-hitungan seperti itu masih belum jelas, maka ayo kita kembali ke konsep lama. Yaitu memperjualbelikan lagu melalui kaset maupun CD atau compact disk. Jadi sudah ada nilai dalam setiap kaset atau CD yang kita beli,” tegas perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu.

Ia melanjutkan, kemudian jika masih kurang jelas perhitungan, maka dibuat saja link atau nomor kontak dalam sebuah lagu. Tujuannya agar jika mau memperdengarkan atau membawakan dalam acara apapun, bisa menghubungi terlebih dahulu kontak tersebut.

Jadi jangan sampai kecintaan masyarakat dalam musik, berujung pidana. Atau dengan kata lain, jangan sampai ambiguitas aturan membuat musik lokal tak lagi familiar di tengah telinga masyarakat.

Lia melanjutkan, namun jika masih sangat ambigu mana lagu yang bebas copyright dan tidak, maka mungkin di-publish saja. Mana lagu dibawah naungan para pelapor, seperti yang dialami Mie Gacoan, dan mana yang tidak.

Lia menambahkan, berikutnya, jangan disamaratakan kegiatan rakyat atau kegiatan yang tidak menjual musik sebagai sumber pendapatan dengan yang memang menjual musik sebagai sumber pendapatan.  “Dalam hal ini, harus beda antara konser berbayar dengan konser amal atau pesta rakyat karena jika pesta rakyat dilarang memutar musik, apa bisa ramai pengunjung?” ungkap anggota DPD ini.(dan)

Related posts

Mendongkrak Mobil dengan Aman dan Pasti

Rizki

Triathlon Open Tournament Berjalan Sukses

Rizki

Investasi Aset Kripto Perlu Ada Regulasi

Rizki