
Sidoarjo. NEO DEMOKRASI. COM. Program KURDA yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo efektif meningkatkan UMKM di Kabupaten Sidoarjo. Mengaji tujuan awal KURDA (Kredit Usaha Rakyat Daerah) yakni, menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sidoarjo. Dengan terbukanya lapangan kerja baru yang difasilitasi para pelaku UMKM, diharapkan menjadi solusi bagi problem pengangguran di Kabupaten Sidoarjo.
Tidak hanya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Sepanjang Desember Tahun 2020 hingga Juli 2023 jumlah- plafon anggaran terserap sebesar Rp. 45.706.460.000 berhasil mendukung permodalan dengan jumlah UMKM menerima manfaat sebanyak 1.584 .Sejauh ini data terbaru terkait serapan anggaran tahun 2024-2025 belum ada.
Program ini diharapkan akan memberikan akses lebih mudah bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan dukungan finansial guna mengembangkan usaha mereka.
KURDA juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan melalui sektor ekonomi. Program ini disusun dengan sangat cermat untuk memastikan bahwa kredit dapat diakses oleh berbagai sektor usaha dan_ tidak hanya terbatas pada beberapa jenis usaha tertentu. Persyaratan dan prosedur pengajuan KURDA juga dirancang agar mudah dipahami dan diikuti oleh para calon penerima kredit (pemohon).
Skema dana APBD untuk program ini, bekerjasama dengan BPR Delta Artha sebagai penyalur dana. Sehingga pemohon yang akan mengajukan bisa langsung menuju ke BPR Delta Artha. Pemberlakuan bunga juga sangat kecil, bunga hanya 3 persen pertahun. Padahal semestinya kewajiban bunganya sebesar 11 persen. Ini karena bunga sebesar 8 persennya ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dana APBD. Program ini di peruntukkan untuk kemudahan menambah modal usaha bagi pelaku UMKM Sidoarjo.
Proses pengajuan juga sangat sederhana, yakni pemohon melampirkan di antaranya buku tabungan Tammara BPR Delta Artha, pas foto, dokumen_ pribadi (KTP, KK, buku nikah apabila sudah menikah). Selanjutnya, bukti legalitas usaha (surat keterangan usaha, NPWP dan NIB), fotocopy PBB tempat tinggal, bukti pembayaran (meliputi_ listrik, air, dan telepon) dan yang terakhir foto copy jaminan (BPKB_ atau SHM),” jelasnya.
Menurut anggota komisi B, DPRD Kabupaten Sidoarjo dari PKS, Ir H Afdhal Muhammad Ihsan M. Sc, KURDA adalah salah satu bentuk komitmen pemkab untuk konsisten mencetak UMKM UMKM unggul yang kemudian naik kelas sebagaimana yang ditargetkan dlm 14 prigram prioritas Bupati.
“KURDA yang sekarang disalurkan oleh BPR Delta Artha, sebagai bank milik pemerintah kabupaten Sidoarjo., secara administratif suldah cukup baik dalam menyakurkannya terlihat dari persyaratan yang yang cukup sederhana memang ttidak dibuat rumit. sehingga mudah untukk diakses warga. ” ujar Ketua Fraksi PKS-PPP DPRD Kabupaten Sidoarjo ini.
“Tentu saja persyaratan administratif yyang diminta seperti NIB adalah penting untuk memastikan legalitas usaha yang dimiliki warga. Dengan legalitas usaha ini, pemerintah berupaya unyuk memastikan bahwa dana yang tersalur dapat terus berputar dan dari sisi kepentingan warga.. Warga juga dapat mengakses layanan layanan lain yang disediakan pemerintah seperti pendampingan usaha, pelatihan2 dll.”jelas politisi PKS ini.
Ditambahkannya lebih jauh bahwa mayoritas para pelaku UMKM di Kabupaten Sidoarjo sudah merasakan manfaat akses permodalan dari BPR Delta Artha, selain membantu mengembangkan usaha juga meningkatkan kiprah produk UMKM menjadi naik kelas karena dikenal lebih luas secara nasional dan global. (nora)
