Neo-Demokrasi
Opini

Pandemi Covid 19 dalam Perspektif Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Oleh : Dian Palupi, S.E., M.S.M

Pandemi Covid 19 terjadi sejak pertengahan Maret 2020 telah membawa banyak perubahan dalam segala aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali bagi dunia usaha termasuk usaha mikro, kecil dan menengah. Hampir semua sektor usaha terdampak akibat pandemi Covid 19 yang menyerang seluruh dunia. Dapat kita lihat bahwa seluruh dunia menerapkan pembatasan mobilitas dan juga sebagian negara menerapkan lockdown sebagai upaya mengurangi potensi penularan virus covid 19.

Pemberdayaan sektor koperasi dan UMKM merupakan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Tidak diragukan lagi bahwa koperasi dan UMKM adalah sektor yang menyokong penuh ekonomi bangsa dan mampu bertahan dalam krisis ekonomi. Selain itu, Koperasi dan UMKM terbukti mampu menyediakan atau menyerap tenaga kerja cukup banyak sehingga mengurangi pengangguran. Oleh karena itu, UMKM sangat menentukan ketahanan bangsa dalam menghadapi dampak negatif globalisasi.

Usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia sendiri pada tahun 2016-2019 terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2016, tercatat ada 61,7 juta UMKM di Indonesia. Pada tahun 2017 jumlah UMKM mencapai 62,9 juta dan pada tahun 2018 jumlah UMKM mencapai 64,2 Juta. Di tahun 2019 mengalami peningkatan lagi sebesar 65,4 juta. Menurut data yang ada, sumbangan UMKM bagi pendapatan domestik bruto (PDB) sebesar 60,51% 4,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.

Saat ini, Usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup hebat akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI, Teten Masduki, menyebutkan bahwa hal ini disebabkan karena usaha UKM bersifat harian dan banyak mengandalkan interaksi langsung, sehingga adanya pembatasan PSBB dan social distancing tentu saja membuat permintaan turun drastis.

Mengutip dari laman resmi kementerian keuangan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dunia pada tahun 2020 mengalami kontraksi minus 3,2% dari sisi pertumbuhan ekonominya akibat Covid-19 yang kemudian disertai pembatasan mobilitas lalu menciptakan kemerosotan ekonomi. Bagi UMKM sendiri pandemi Covid 19 sendiri diibaratkan seperti mimpi di siang hari, banyak pengusaha yang belum memiliki kesiapan untuk menghadapi perubahan besar- besaran dan dalam waktu cepat sehingga mengalami kegagalan. Namun tidak sedikit juga yang mampu untuk bertahan dan survive dengan melakukan inovasi, bertindak kreatif dan beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Hasil Survey yang dilakukan oleh Asosiasi Business Development Sevices Indonesia (ABDSI) terhadap 6000 UMKM di Indonesia pada awal triwulan II tahun 2020, UMKM yang menurun lebih dari 60 persen mencapai 26,6 % sedangkan UMKM yang  sama sekali tidak ada penjualan yakni mencapai 36,7 %. Meski demikian, terdapat sektor usaha yang meningkat saat pandemi, yakni produk kesehatan, produk makanan herbal dan bahan baku naik. Penurunan ini disebabkan adanya pergeseran tatanan kehidupan masyarakat, dimana pada masa pandemi, aktivitas masyarakat di luar rumah mengalami penurunan. Selain itu pergeseran skala prioritas pemenuhan kebutuhan menjadi kebutuhan dasar yaitu penyediaan barang dan jasa sektor makanan minuman dan kesehatan dan juga kebutuhan akan ketersediaan internet menjadi faktor yang menyebabkan perubahan pola pembelian masyarakat secara umum.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar UMKM di Indonesia antara lain 1) kendala dalam pemanfaatan dan penguasaan teknologi, selain itu kendala lain yang dihadapi adalah masalah perijinan dan pengurusan sertifikasi halal, 2) secara administratif juga terdapat kesulitan dalam melakukan pembukuan dan pelaporan keuangan, 3) umumnya menghadapi permasalahan keuangan dimana sering menyatunya pengeluaran dan pendapatan usaha dengan pengeluaran dan pendapatan pribadi, 4) keterbatasan dalam mendapatkan akses permodalan, 5) manajemen sumber daya manusia yang terbatas, 5) sarana dan prasarana penunjang produksi yang masih belum memadai, 6) jaringan usaha dan penetrasi pasar yang masih terbatas.

Melihat permasalahan yang dihadapi UMKM di era pandemi sekarang, pemerintah tidak tinggal diam, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pada akhir tahun 2020, pemerintah antara lain memberikan subsidi bunga pinjaman, merestrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan. Adapun dana yang dialokasikan untuk skema tersebut adalah sebesar Rp123,46 triliun. Pemerintah juga menempatkan dana di perbankan nasional untuk tujuan restrukturisasi kredit UMKM dengan mengalokasi dana sekitar Rp78,78 triliun. Untuk meningkatkan likuiditas UMKM dalam berusaha, pemerintah juga melakukan penjaminan modal kerja UMKM sampai Rp10 miliar melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo. Sementara itu, Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah. Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh final 0,5% ditanggung Pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya, dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga diberikan insentif PPh pasal 22 Impor.

Menurut data yang dimiliki Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) I UMKM mulai menggeliat kembali pada Juli 2021 seiring pelonggaran PPKM darurat, meskipun masih banyak pelaku usaha yang menunggu dan mengamati guna menemukan saat yang tepat untuk membuka kembali usahanya seperti dilansir dalam laman tirto.co.id. Perubahan tatanan atau kehidupan baru ini disebut kenormalan baru (new normal). Contoh pergeseran perilaku di era new normal adalah kebiasaan masyarakat dari tatap muka menjadi dalam jaringan (online), hal ini terjadi hampir di semua lini kehidupan. Sebagai contoh proses kegiatan belajar dilakukan melalui media platform digital seperti zoom, google meet, youtube, pembelian dan pengiriman barang termasuk sayur mayur, bahan kebutuhan pokok lainnya dilakukan melalui jasa kurir, konsultasi dengan dokter sampai pengiriman obat dilakukan secara online.

Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat telah berdampingan dan beradaptasi dengan pandemi Covid 19. Era baru ini disebut dengan new normal. Hal ini tercermin dari perilaku masyarakat yang terjadi di era new normal seperti perilaku pembelian secara online sebagai akibat dari banyaknya aktivitas masyarakat yang dilakukan dari rumah, preferensi masyarakat beralih dari membeli produk yang diinginkan menjadi yang memang dibutuhkan, tidak terjadi kontak secara fisik saat penerimaan barang, hal ini dilakukan untuk mengurangi kontak fisik yang dapat menyebabkan penyebaran virus Covid-19, terintegrasinya seluruh saluran yang ada bagi customer (omni channel) dan pola pembelian dengan berlangganan dengan biaya yang efektif sebagai akibat dari intensitas dan kuantitas belanja yang dilakukan oleh pembeli. Pembelian secara online memiliki keunggulan dari aspek biaya operasional yang lebih rendah, karena mereka tidak perlu secara khusus memiliki toko secara fisik karena dengan sistem daring, proses jual beli dapat di akses dimanapun, kapanpun

Menyikapi hal ini, sangat penting bagi UMKM untuk secara cepat melakukan perubahan secara menyeluruh dengan mengembangkan praktik penjualan berbasis digital. Sebagai contoh kegiatan jual beli dilakukan melalui tokopedia, instagram, whataspp, facebook, gojek, grab, dan platform digital lain secara komprehensif untuk mengakomodir perubahan-perubahan sosial ekonomi yang ada di masyarakat dan mendorong peningkatan penjualan serta pembenahan dan penguatan mindset agar tetap survive menghadapi perubahan yang terjadi. Tidak kalah penting bagi pengusaha saat ini adalah jeli melihat potensi pasar yang sedang berkembang, sehingga dapat menangkap peluang pada bidang usaha yang memberikan kontribusi keuntungan lebih besar. Intinya proaktif dan tidak menyia-nyiakan peluang yang ada meskipun itu bukanlah bidang usaha kita pada mulanya. Barangkali kita masih ingat bagaimana inovasi yang dilakukan oleh PT. Sritex, dengan menjual masker sejak awal pandemi tahun 2020. Hal ini tentu saja merupakan contoh kejelian manajemen dalam memanfaatkan peluang yang ada secara cepat dan tepat sasaran.

Upaya untuk menggalakkan literasi digitalpun telah banyak dilakukan baik oleh pemerintah, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat guna mendorong pertumbuhan di sektor UMKM. Berbagai sosialisasi, pelatihan, seminar, pengabdian kepada masyarakat diadakan untuk menjadikan UMKM sebagai bagian dari perubahan yang ada di dunia saat ini. Dukungan dan dorongan pemerintah bagi UMKM terlihat dari pembentukan platform go digital untuk mewadahi UMKM dalam berjualan melalui Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Dorongan dan dukungan bagi UMKM untuk dapat kembali bergairah menghadapi dampak pandemi Covid 19 sangat penting karena UMKM memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Menggali Talenta SDM Berkualitas Melalui Program Vokasi Sebagai Implementasi Kegiatan BKM

neodemokrasi

Sengkarut Undang-Undang ITE

Rizki

Wisata Visual Sebagai Alternatif Promosi di Era Pandemi

neodemokrasi