Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Nelayan Rangkap Jual Narkoba Ditangkap Polres Tanjung Perak

Penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersangka

Surabaya,NEODEMOKRASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Pelaku berinisial MG (37), warga Jalan Tambak Wedi, Surabaya, ditangkap Pelaku yang berprofesi sebagai  nelayan ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

MG ditangkap di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Saat menggeledah, polisi menemukan di tubuh pelaku ditemukan sebanyak 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat isap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan.  “Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram,” ujarnya.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka. MG terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.(dan)

Related posts

Umsida Teken Program Kampus Merdeka dengan Pemkab Banyuwangi

Rizki

Umsida Adakan Penyambutan Mahasiswa Program Inbound

Rizki

Saat Subuh, Pria Ini Sikat Motor Warga, Aksinya Terekam CCTV

Rizki