
Surabaya.NEODEMOKRASI.COM.Mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pengelolaan anggaran negara, termasuk anggaran yang dikelola oleh BUMD, untuk dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan dengan pengawasan yang efektif,
Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan senantiasa menjaga komitmen dalam mengelola Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Disahkannya Perda PT Perseroda diharapkan perubahan ini tidak sekedar bertujuan untuk pemenuhan aspek legal semata, namun juga untuk memperkuat kapasitas perusahaan yang lebih profesional dan efisien dalam memberikan layanan penjaminan kredit kepada masyarakat, juga memperluas akses pembiayaan di sektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian Jawa Timur.
Lebih lanjut, penataan sumber daya manusia perusahaan lebi hoptimal. . Raperda ini perlu mengatur bahwa pemilihan, pengangkatan, maupun pemberhentian direksi harus dikonsultasikan kepada DPRD, melalui komisi terkait. Proses seleksi jajaran direksi juga harus dilakukan dengan serius dan berbasis kompetensi.
Perda ini nantinya mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, khususnya, serta lebih meningkatkan deviden dan/atau keuntungan bagi PAD Pemprov Jatim. Menanggapi hal ini, politisi Nasdem DPRD Provinsi Jatim, Mirza Ananta S. Sos mengatakan bahwa umumnya kondisi BUMD di Jawa Timur belum menguntungkan, dan belum mampu memberikan tambahan PAD signifikan, kecuali Bank Jatim.
“Semuanya kinerja buruk kecuali Bank Jatim, sebaiknya ditutup. Walau pembenahan apapun, hasilnya belum bisa mengoptimalisasi peningkatan setoran PAD. ” kata anggota Komisi C. DPRD Jatim ini.
Bahkan dia menambahkan, kalau menginginkan kinerja BUMD yang optimal dan mampu menghasilkan kontribusi PAD , pengelola punya sense of belonging, sehingga punya kemauan untuk mengembangkan perusahaan. Kalau merasa seperti milik sendiri, maka akan termotivasi untuk mengembangkan perusahaan. Karena secara pribadi j punya targetĀ usaha sukses dan tidak ingin perusahaan merugi.
Ia juga berpendapat, jika tujuan pengesahan PT Perseroda adalah untuk bisa mendukung berkembangnya UMKM di Jatim, maka pola dalam memberikan pinjaman dana bagi UMKM tanpa memilih pengkategorian, yang penting tujuannya mengembangkan UMKM.
” Bagaimanapun kalau tidak ada perkembangan positif jajaran direksi harus dirombak diganti. alau mereka yang terbukti efektif meningkatkan PAD. Jangan menunggu perusahaan bangkrut. Selalu ada evaluasi, misalkan dalam hitungan bulan, triwulan atau satu semester tidak bisa buktikan hasil kinerjanya, harus segeta diganti. ” tutupnya. (nora)
