Neo-Demokrasi
Headline Kesra Umum

Larang Parkir Gerobak Sampah di TPS

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya mengatur pola dan jadwal pengangkutan sampah. Baik dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun dari rumah tangga ke TPS. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penataan sistem persampahan di Kota Pahlawan agar lebih tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di kawasan Rangkah dan Simpang Dukuh, Rabu (1/4). Dalam sidak itu, ditemukan kondisi TPS yang tidak sesuai SOP. Di antaranya tumpukan sampah yang meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan agar alur pengangkutan sampah lebih teratur. Karena itu, jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengangkutan dari TPS ke TPA.

“Jadi jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengambilan sampah dari TPS ke TPA,” ujar M Fikser, yang ditunjuk sebagai koordinator Pengelolaan TPS se-Kota Surabaya, Rabu (8/4).

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya ini juga menekankan pentingnya kedisiplinan petugas di lapangan. Setelah gerobak sampah datang dan melakukan pembongkaran ke dalam kontainer atau armada pengangkut, gerobak tersebut wajib segera dikembalikan ke lokasi asal yang telah ditentukan oleh RT atau RW.

Fikser juga mengingatkan bahwa gerobak yang masih tertinggal di TPS akan ditertibkan oleh petugas. “Apabila ada gerobak sampah yang kemudian tersimpan di TPS, maka mohon maaf kami akan mengambil dan kami akan membawanya ke gudang,” tegasnya.

Menurut Fikser, langkah ini bukan semata penertiban, tetapi untuk membangun kedisiplinan. Baik bagi jajaran Dinas Lingkungan Hidup maupun petugas pengangkut sampah di lingkungan RT-RW. Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sementara sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari tidak diperbolehkan dibuang di TPS, melainkan harus langsung ke TPA.(dan)

Related posts

Personel Gabungan Apel Kunker Jokowi di Sidoarjo

Rizki

Tragis, Mahasiswa Loncat dari Lantai 12 Universitas Petra Surabaya

Rizki

Polda Jatim dan GrabExpress Kerja Sama Pengiriman SIM

Rizki