Neo-Demokrasi
Jatim Politik Pemerintahan

Komitmen Perjuangkan Kasus Tanah Sengketa ke Gubernur dan Pemerintah Pusat.

Muzammil Syafii, Eko Suryono bersama tokoh masyarakat dan warga yg hadir di reses.

Pasuruan. NEODEMOKRASI. COM. Reses Tahap I Tahun 2022 hari ketiga Muzammil Syafii, SH MSI melakukan pertemuan tatap muka yang diselenggarakan di halaman rumah Eko Suryono,  anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari  Fraksi NasDem di Desa Sumberanyar Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Acara ini dihadiri oleh perangkat pimpinan desa,, kelompok masyarakat, lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat di sekitarnya.

Turut hadir , Kepala Desa Sumberanyar Purwo, yang menyampaikan sambutan sekaligus memberikan penjelasan tentang kasus tanah sengketa antara masyarakat dengan TNI AL yang sampai sekarang tidak kunjung selesai.

Dalam sambutannya ,Eko Suryono menjelaskan kronologis terjadinya sengketa tanah yang meliputi 9 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Lekok dan satu desa yang terletak di Kecamatan Nguling.  Tanahseluas 3.600 Hektar lebih yang dikuasai oleh TNI AL dihuni tidak kurang dari 15. 705 keluarga yang terdiri dari 40 ribu lebih warga yang sudah mendiami tanah sengketa tersebut sejak  berpuluh puluh tahun lalu. Masyarakat selama ini telah berjuang untuik memperoleh haknya dengan mengurus mulai tingkat daerah, provinsi sampai pusat, namun  belum juga ada kejelasan.

Terkait hal ini, Suryono juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan telah membentuk Pansus mengenai tanah sengketa tersebut, yang hasilnya menyebutkan bahwa untuk menyelesaikan konflik tanah tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan selanjutnya akan diurus kembali sampai ke Pusat.

Menyikapi penjelasan ini, warga yang hadir dalam reses tersebut menyampaikan harapannya agar segera terselesaikan. Sehingga bisa hidup merdeka, lepas dari perasaan merasa seperti masih di bawah penjajahan,. Selain tidak bisa memperoleh hak hak dasar seperti listrik dari PLN , masyarakat di wilayah itu juga tidak bisa mendapatkan fasilitas lembaga pendidikan yang memadai karena adanya larangan membangun apapun di lokasi tanah sengketa. Parahnya, mereka juga dilarang memperbaiki rumah sendiri. Bahkan, sekedar lewat membawa bahan bangunan harus diberhentikant dan dilarang lewat.  Akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dekat dan cepat juga sulit. Terrnasuk dilarang memperbaiki jalan jalan yang rusak .

Masyarakat berharap ada kelonggaran dari TNI AL untuk memberikan kemudahan memperoleh hak haknya sebagai warga negara sama dengan warga yang berada di daerah lain.

Muzammil Syafi, yang juga Ketua Ftaksi DPRD Jatimi menyampaikan bahwa pihaknya sudah membantu dan sangat konsisten dalam memperjuangkan kasus sengketa tersebut. Tepatnya sejak 1995 ketika menjabat sebagai wakil Bupati Pasuruan. Sampai saat ini tetap berkomitmen untuk membantu menfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tersebut, dan sampai kapanpun. Untuk masa dekat ini berjanji akan menfasilitasi melalui Komisi A mempertemukan dengan Dan Lantamal di Surabaya dengan tujuan agar memberikan kemudahan kemudahan yang diharapkan oleh masyarakat untuk memperoleh hak hak dasar mereka terutama bidang pendidikan, kesehatan serta perbaikan jalan yang rusak.

Untuk masalah penyelesaian tanah diupayakan bisa memfasilitasi memperoleh jalan penyelesaian sengketa tanah tersebut bersama Gubernur melalui Pemerintah Pusat sesuai harapan masyarakat. (nora)

Related posts

Polda Jatim Bahas Sinkronisasi Pelaporan Data Covid-19

Rizki

SRPB Jatim Ikut Pertemuan BPBD Jatim dan Kedubes Australia

Rizki

E-Kenda Pantau Serapan Anggaran OPD di Sidoarjo

Rizki