
Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. DPRD Provinsi Jatim dan Pemprov Jatim telah resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (6/1/2025). Ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dan pimpinan DPRD Jatim, Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Deni Wicaksano, Blegur Prijanggono, dan Sri Wahyuni.
Musyafak Rouf , Ketua DPRD Jatim yang memimpin sidang mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Jatim menyampaikan pandangan dan menyatakan setuju untuk menetapkan Raperda ini menjadi Perda. Meski memberikan beberapa catatan dan masukan, dukungan penuh diberikan untuk pengesahan regulasi ini perlu diperhatikan pemprov Jatim.
Perda ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi rakyat. Ia menyatakan bahwa keberadaan BPR harus diarahkan pada pemberdayaan masyarakat kecil, baik melalui akses pembiayaan yang lebih mudah maupun peningkatan kapasitas pelaku UMKM. “Dengan ‘adanya Perda ini, kami berharap PT BPR dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang inklusif. Kami akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, PT BPR Jatim diharapkan dapat memperluas perannya dalam mendorong perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, mendukung pembiayaan UMKM yang lebih efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Terkait tujuan utama untuk memperkuat ekonomi rakyat kecil, HJ Lilik Hendarwati, politisi PKS DPRD Jatim mengatakan hal ini sangat tepat dan mendukung konsep yang ingi ia apikasikan ke masyarakat di wilayah Dapil Jatim 1, meliputi kota Surabaya.
“Sebenarnya hanya nomenklaturnya saja sebenarnya yang berubah. Selain hanya pinjaman uang, pinjaman dana, apa sih sebenarnya akses yang bisa dimanfaatkan, Tapi kemarin memang tidak ada program baru yang disampaikan, kecuali hanya sebenarnya perubahan nomenklaturnya saja. Justru yang kita khawatirkan ini kan seperti nanti akan keluar sebagai sebuah bisnis, kalau fungsi. Kalau fungsi beberapa BPR itu untuk membantu UMKM.” Ujar HJ Lilik Hendarwati, anggota Komisi C DPRD Jatim.
“Khawatirnya nanti fungsi support kepada UMKM-nya justru berkurang, kemarin yang dikhawatirkan kan itu. Soalnya dari beberapa frakti tadi, bahasan mereka semua itu langsung mendukung optimalisasi UMKM.” Tambahnya.
Lilik juga menambahkan bahwa fokus utama ini membesarkan UMKM yang juga mulai banyak digeluti rakyat kecil, karena ini kan dulu sejarahnya cikal bakalnya kan memang dari Bank Jatim untuk kemudian kita bisa support ke UMKM kecil, mikro sampai menengah utamanya. Alasan ini yang membuatnya berkomitmen untuk support kepada pelaku UMKM.
Ketika ditanyakan terkait persoalam sekitar 60% pelaku UMKM yang tidak bisa mengurus izin NIB dan belum punya izin di wilayah Surabaya? Pihaknya mengatakan punya program pengurusan NIB besar-besaran. Dan akan terus menjalin kerja sama
“ Kita akan terus menjalin kerja sama dan bersinergi dengan dinas DPM PTSP. Karena dinas DPM PTSP itu nanti juga di 2025 ini akan masih mengeluarkan perizinan untuk NIB juga. Tentu sinergi Kalau saya sekarang sudah 48 persen di 16 tempat yang bekerjasama dengan DPM PTSP untuk NIB ini, NIB gratis . melayani Satu titik itu 100 UMKM, jadi 48.titik, berarti 6.200 sepanjang dua tahun ini. Untuk wilayah Surabaya saja.” Ujarnya.
“Sebenarnya saya juga berharap teman-teman yang lain juga bisa mengambil itu sebagai program untuk membantu UMKM yang ada di daerah mereka. Hanya saja kan teman-teman ini kan konsennya macam-macam ya. Ada yang kalau di daerah itu ada yang peternakan, perikanan, kemudian apa namanya, perkebunan dan sebagainya lah. Kalau saya karena di Surabaya ini masyarakat kita ini lebih banyak secara ekonominya didukung dari UMKM, maka saya mengambil itu sebagai poin untuk bisa membantu mereka. Rencana saya tetap harus saya berikan , maksudnya saya tetap akan mengambil itu sebagai sebuah program yang akan saya sinergikan dengan DPM PTSP dan teman-teman merasa sangat terbantu dengan itu.
Lebih jauh pihaknya menjelaskan, bahwa sebenarnya masyarakat UMKM kecil itu kan pengennya mereka tidak terlalu lama prosesnya sehingga tidak terlalu lama meninggalkan dagangannya. Itu pengurusan NIB itu selesai di tempat. Dari misalnya pihaknya mengambil 16 titik, maka akan dibagi ke 5 dapil. Ternyata respon masyarakat juga bagus Bahwa akan digelar di 48 titik. Jadi mampu menjangkau banyak pelaku usaha dan betul-betul mengena di masyarakat .*
