
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya telah menerapkan work from home (WFH) pada Jumat (10/4). Hari pertama penerapan WFH kali ini, diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan dinas maupun kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026 adalah hari ini pertama pelaksanaan WFH. Dalam penerapannya, lanjut dia, tidak semua unit melaksanakan kebijakan ini. Sebab, ada sejumlah pelayanan yang harus tetap berjalan di kantor secara langsung.
“Jadi tanggal 10 ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH bagi PD yang memang dibolehkan untuk WFH. Yang harus work from office (WFO) adalah unit-unit pelayanan, seperti BPBD, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, dan seluruh Puskesmas serta RS,” kata Eddy.
Adanya kebijakan ini, Eddy menyampaikan, sejumlah pejabat pemkot juga ada yang masih melaksanakan WFO, yakni pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, camat dan lurah juga wajib masuk kantor. Meski demikian, pejabat dan staf unit pelayanan yang WFO tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil seperti sepeda motor dan mobil.
Terkait kebijakan ini, seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya juga wajib melakukan kontrol terhadap stafnya yang melakukan WFH. Bagi staf yang melaksanakan WFH, tidak diperbolehkan meninggalkan rumah. Selain itu, setiap Jumat pagi seluruh staf juga diimbau untuk melaksanakan kerja bakti di lingkungan masing-masing.
Setelah itu, lanjut Eddy, seluruh staf yang mengikuti WFH wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali. Mulai sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB. “Nah itu nanti dilihat lokasinya di mana dan itu akan terdeteksi oleh tim IT kami. Walaupun mati atau diubah (pengaturan) HP-nya, kita tahu posisi lokasinya mereka,” terangnya.
Masih terkait absensi, Eddy menjelaskan, seluruh ASN wajib melakukan absen menggunakan aplikasi Kantorku melalui ponsel masing-masing. “Ketika WFH akan disetting selama tiga kali, kalau memang ternyata absennya cuma dua kali, itu termasuk mangkir, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” jelasnya.
Bukan itu saja, Eddy menyebutkan, para staf yang melaksanakan WFH juga wajib melaksanakan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan. Sebab, lanjut dia, setiap kali selesai melaksanakan WFH para staf wajib membuat laporan kegiatan secara tertulis mulai dari pukul 07.30-16.30 WIB.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya itu menegaskan, ada dua jenis sanksi yang akan diberikan jika ada staf yang melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. Misal, ada yang meninggalkan atau mangkir dari tugasnya, atau pergi ke luar kota tanpa ada izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Eddy menambahkan, di lingkungan Diskominfo sendiri ada 50 persen staf yang melaksanakan WFH dan 50 persen lainnya WFO. Karena, lanjut dia, di hari pertama pelaksanaan kebijakan ini Diskominfo melakukan pemeliharaan jaringan pelayanan dan seluruh aplikasi di lingkungan PD Pemkot Surabaya.(dan)
