Neo-Demokrasi
Headline Politik Pemerintahan Umum

Dewan Dukung DTSEN Online Diterapkan di Surabaya

Konferensi pers soal DTSEN Online yang digelar Pemkot Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya meluncurkan layanan konfirmasi data secara daring dalam pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inovasi ini menjadi langkah percepatan pendataan sekaligus wujud komitmen kuat dalam melindungi data pribadi masyarakat.

Layanan konfirmasi dapat diakses melalui laman resmi surabaya.go.id dan diperuntukkan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan. Melalui sistem ini, warga dapat memastikan status pendataannya secara mandiri.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko yang menilai aplikasi konfirmasi online menjadi terobosan penting dalam percepatan pendataan.

Menurut Yona, kepastian waktu tindak lanjut setelah warga melakukan konfirmasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, komitmen maksimal satu minggu verifikasi menjadi langkah strategis agar masyarakat merasa dilayani dengan cepat dan pasti.

“Aplikasi ini memudahkan warga dan sekaligus meningkatkan transparansi. Kami optimistis dengan dukungan sistem digital dan partisipasi masyarakat, seluruh data bisa terkonfirmasi sebelum batas waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, digitalisasi layanan ini tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi yang ditampilkan dalam sistem hanya berupa inisial nama serta wilayah administratif seperti RT-RW, kelurahan, dan kecamatan. Tidak ada data pribadi yang dibuka secara detail.

“Kami pastikan keamanan data menjadi prioritas. Informasi yang masuk hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi,” tegasnya.

Apabila hingga 31 Maret 2026 warga belum melakukan konfirmasi, Pemkot Surabaya akan melakukan penertiban NIK yang bersifat sementara untuk layanan publik di lingkungan pemerintah kota. “Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” jelasnya.(dan)

 

Related posts

Guru Ngaji Diduga Mencabuli Muridnya

Rizki

Hyundai Creta dan Ioniq 5 Resmi Dikenalkan di Surabaya

Rizki

Bank Jatim-Jalin Bersinergi untuk Tingkatkan Layanan ATM

Rizki