Neo-Demokrasi
Headline Umum

Bangunan di Jalan Raya Darmo 30 Bukan Cagar Budaya

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti saat konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Ramai pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pembongkaran bangunan yang disebut sebagai cagar budaya di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya akhirnya dijawab langsung oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti menegaskan bahwa bangunan tersebut sama sekali bukan merupakan cagar budaya. Bahkan, menurutnya, status bangunan tersebut tidak termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya itu bukan bangunan cagar budaya. Bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya,” kata Hasti dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Rabu (4/6).

Hasti menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki TACB Surabaya, bangunan tersebut telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perubahan bentuk pada tahun 1989. Sementara itu, SK wali kota penetapan situs kawasan Darmo sebagai kawasan Cagar Budaya baru terbit pada 1998.

“Bangunan tersebut telah mengajukan IMB di tahun 1989 untuk perubahan bangunannya. Sehingga pada tahun 1998, dimana SK situs kawasan Darmo terbit, bangunan itu bentuknya sudah seperti itu, bahkan masuk list (cagar budaya) saja tidak. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya,” ujarnya.

Ia menuturkan, kawasan Darmo ditetapkan sebagai situs cagar budaya karena nilai historis dan perencanaannya yang rapi sejak awal. Penetapan itu mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tahun 1998 yang menyebut kawasan perumahan Darmo sebagai real estate pertama di Jawa Timur yang memiliki tata arsitektur yang baik.

Adapun 10 bangunan Cagar Budaya yang telah ditetapkan di kawasan Jalan Raya Darmo antara lain, Apotek Kimia Farma (Jalan Raya Darmo No 2-4), PT Bank CIMB Niaga (Jalan Raya Darmo No 26), Gedung Wismilak (Jalan Raya Darmo No 36-38), Graha Wismilak (Jalan Raya Darmo No 36-38) rumah tinggal (Jalan Raya Darmo No 42-44), SMP-SMA Santa Maria (Jalan Raya Darmo No 49), Bank Bangkok / Bank Permata (Jalan Raya Darmo No 73), Rumah Sakit Darmo (Jalan Raya Darmo No 90), Rumah Dinas Panglima Kodam V Brawijaya (Jalan Raya Darmo No 100) dan Bangunan eks Museum Mpu Tantular atau Perpustakaan Bank Indonesia (Jalan Taman Mayangkara/Darmo No 6).

Hal senada juga disampaikan oleh pemerhati sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo. Menurutnya, bangunan di Jalan Darmo 30 yang dipermasalahkan tidak pernah masuk dalam daftar bangunan cagar budaya di Surabaya.”Kami memiliki data tentang jumlah bangunan cagar budaya, terakhir ada sekitar 200 lebih. Nah, itu (Jalan Darmo 30) tidak ada, bangunan yang sekarang dimasalahkan. Makanya saya juga heran,” ujar Kuncar.

Kuncar menyebutkan bahwa kawasan cagar budaya memang ada di sekitar lokasi Jalan Darmo 30 Surabaya, namun tidak semua bangunan dalam kawasan otomatis menjadi cagar budaya. Ia mencontohkan kompleks Katedral Surabaya yang memiliki beberapa bangunan cagar budaya, namun pembangunan di antaranya tetap dimungkinkan.”Makanya di kompleksnya katedral, gereja tidak diapapain, tapi di antara gereja dan keuskupan dibangun tidak masalah. Karena kawasan cagar budaya itu ada karena beberapa, bukan semuanya. Makanya ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.

Terkait adanya plakat cagar budaya di sekitar Jalan Raya Darmo 30, Kuncar menilai bahwa plakat tersebut merujuk pada kawasan, bukan pada objek atau bangunan tertentu.”(Plakat) itu memang tidak merujuk di satu objek, tapi kawasan. Kecuali kawasannya berubah jadi bandara, itu merusak,” pungkasnya.(dan)

Related posts

Anggota Komplotan Curanmor Kepergok saat Beraksi

Rizki

Sebanyak 38 Taman Aktif di Surabaya Dilengkapi dengan Perabot Bermain

Rizki

Ini Pesan Khofifah kepada Anggota Paskibraka Usai Dibubarkan

Rizki