Neo-Demokrasi
Headline Kesra Umum

Pesantren Sambut Baik Percepatan Sertifikasi Tanah

Kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto dalam percepatan sertifikat tanah.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Syaifuddin Chalim menyambut baik kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto. Ia menilai keterlibatan pesantren akan mempercepat proses sertifikasi, khususnya tanah wakaf untuk pendidikan.

“Pesantren siap menjadi bagian dari percepatan ini, karena banyak aset wakaf yang harus segera memiliki kepastian hukum agar bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk umat,” ungkapnya, Kamis (9/4).

Ia juga menekankan pentingnya pemasangan batas lahan secara bersama-sama untuk menghindari konflik di kemudian hari. “Pemasangan patok-patok itu harus sama-sama dengan pihak-pihak terkait, milik tanah dan seterusnya. Ini kan memang harus kondusif. Kita membantu itu,” katanya.

KH Asep menambahkan, sebagian tanah yang dimilikinya telah diwakafkan untuk kepentingan pendidikan pesantren dan sekolah. “Saya beli, kemudian tidak menjadi milik saya pribadi. Saya jadikan wakaf untuk pendidikan, untuk sekolah, pesantren,” ujarnya.

Melalui sinergi antara BPN, pemerintah daerah, pesantren, dan perguruan tinggi, percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset pendidikan di Jawa Timur diharapkan semakin masif. Upaya ini sekaligus memperkuat kepastian hukum serta perlindungan aset keagamaan dan pendidikan di tengah masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah untuk sektor pendidikan dan sosial-keagamaan guna memperkuat kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa lahan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa percepatan sertifikasi menjadi hal krusial untuk menghindari penyusutan luas lahan akibat ketidakjelasan batas.  Ia menyebutkan, capaian sertifikasi menunjukkan tren peningkatan dari 30 bidang pada Ramadan lalu menjadi 33 bidang saat ini.

“Jika tidak segera disertifikasi dan dipasang patok batas yang jelas, maka berpotensi terjadi pengurangan luas aset karena batasnya bisa bergeser,” ujar Khofifah.

Menurutnya, percepatan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah kabupaten-kota, organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi. Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam mempercepat legalisasi aset di berbagai daerah di Jawa Timur.(dan)

 

Related posts

Kejurkab Pencak Silat Sidoarjo Masuki Tanding Pamungkas

Rizki

Fakultas Vokasi Unair Gelar Pelatihan AKUsaha

Rizki

Lapas Sidoarjo Gelar Penggeledahan Insidentil

Rizki