Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Tersangka Pencabulan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Lora UF yang dilimpahkan ke Kejati Jatim setelah berkasnya P-21.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Penangkapan kepada Lora UF atas tindakan pidana pencabulan dan persetubuhan terus berlanjut. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (PPA PPO) Polda Jawa Timur.  Kasus pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan putra pengasuh Pondok Pesantren Nurul Karomah, Bangkalan, ditangani oleh Subdit PPA sejak bulan Desember 2025.

Pelaku Lora UF ditahan Polda Jatim selama 117 hari. Kini, pelaku dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pengiriman tahanan dan berkas penangganan dari Polda Jatim ke Kejati Jatim diungkapkan Dirres PPA PPO Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

“Berkas penanganan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan lora di pondok pesantren Bangkalan dinyatakan telah lengkap dan P-21 oleh kejati, sehingga kita melakukan pengiriman tersangka,” ujarnya, Senin (6/4).

Di waktu yang sama penyidik, melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Pada hari ini kita melaksanakan tahap II di Kejaksaan Negeri Bangkalan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus UF,” Jelasnya.

Meski demikian, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa dalam perkara ini tidak hanya terdapat satu tersangka. Selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkas perkaranya masih dalam proses di kejaksaan.

“Untuk tersangka lainnya atas nama S, saat ini berkasnya masih di kejaksaan. Kami menunggu petunjuk lebih lanjut. Kami berharap segera dinyatakan P-21 agar bisa segera dilakukan tahap II,” tambah Ganis Setyaningrum.

Sementara itu, untuk korban dalam kasus ini, polisi memastikan telah mendapatkan perlindungan. Korban saat ini berada dalam perlindungan lembaga terkait, dan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan pihak keluarga korban, UF dikenal terpandang sebagai putra dari kiai pengasuh pondok pesantren.  Sehingga  kedekatan dengan beberapa santriwati dimanfaatkan oleh pelaku.

“Kalau sepengetahuan saya, cerita dari para orang tua korban, santriwati yang disetubuhi hampir semuanya dan lebih dari lima. Ada santriwati dari sini (Bangkalan) ada juga dari luar kota,” cerita Fauzi, warga sekitar pindok pesantren.

Aksi bejat bermula dari pelaku yang meminta tolong kepada santriwatinya untuk memijat UF. Pijat tubuh dilakukan di ruang kerja atau kamar sementara milik UF.

Lora UF dan S merupakan bersaudara adik kakak. Penahanan keduanya dilakukan di tempat terpisah. Peran S adalah ikut membantu dalam melakukan aksi pencabulan.(dan)

Related posts

Sidoarjo Ramadan Fair Digelar

Rizki

Gubernur dan OJK Komitmen Sinergi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Rizki

Penggali Kubur Covid-19 di Sidoarjo 7 Bulan Tak Diupah

Rizki