Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Kernet Truk LPG Nekat Jambret HP untuk Foya-Foya

Pelaku jambret HP yang diamankan Polsek Gubeng.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Jambret handphone (HP) di Jalan Ngagel Mulyo X, Wonokromo, Surabaya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Gubeng, Minggu (8/2) siang lalu. Penangkapan pelaku Wahyu Tri Hartanto dilakukan di Jalan Ngagel Jaya Selatan.

Pelaku diketahui bernama  Wahyu Tri Hartanto (25) warga Jalan Ngagel Rejo, Surabaya. Korban pemilik HP Vivo senilai Rp 3 juta bernama Farhan (23). Dia meminta bantuan kepada anggota Reskrim Polsek Gubeng yang sedang kring serse di depan Apotek Kimia Farma Jalan Ngagel Jaya Selatan, untuk membekuk sang pelaku.

Penangkapan pelaku jambret HP dibenarkan oleh Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto.  “Benar kami telah menangkap pelaku jambret. Memang sebelumnya untuk tempat kejadian ikut wilayah hukum Polsek Wonkromo, tapi pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polsek Gubeng,” ujarnya, Kamis (12/2).

Kronologis aksi penjambretan hingga penangkapan dijelaskan oleh Kompol Eko Sudarmanto. Bermula korban sedang santai di depan rumahnya sambil bermain handphone. Sekitar pukul 14.00 WIB pelaku mengunakan motor Honda Supra 125 nopol L 5367 BAH, berputar-putar di sekitaran korban.

Saat korban lengah pelaku Wahyu Tri Hartanto secepat kilat menyambar handphone milik korban. Karena kaget sehingga korban spontan teriak maling dan mengejar pelaku. Pengejaran dibantu oleh warga sekitar menggunakan motor.

Korban dan warga berteriak maling maling dan saat melintas di Jalan Ngagel Jaya Selatan, terdengar oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng. Teriakan korban dan warga direspon cepat. Tiga anggota reskrim menghentikan paksa pelaku dengan cara menabrak motornya.

Saat diinterogasi, pelaku ternyata keseharian bekerja sebagai kernet armada truk agen LPG. Dirinya terpaksa menjambret handphone guna untuk kebutuhan tambahan alias foya-foya. “Alasan pelaku menjambret untuk kebutuhan sehari- hari, padahal sudah kerja. Statusnya bujang tapi kok kebutuhan ekonomi kurang,” tambah Eko Sudarmanto.

Polsek Gubeng menjerat pelaku dengan pasal 479 KUHP. Pasal yang menjerat tentang pencurian disertai dengan kekerasan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.(dan)

Related posts

Penemuan Mayat Gemparkan Sidodadi Candi

Rizki

Kang Irwan Diamanahi Presiden PKS soal Pilkada

Rizki

ITS Luncurkan Program Studi S1 Sains Komunikasi

Rizki