
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Terdakwa Pandi Alfansih terlihat lemas setelah Ketua Majelis Hakim Isjunaedi memvonis penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar atau subsidier penjara 3 bulan atas kasus narkoba yang menimpanya.
Terdakwa secara sah terbukti sesuai dakwaan, yakni menyimpan dan menjual atau mengedarkan shabu termasuk narkoba golongan satu. Terdakwa juga mendapat tambahan keuntungan 1 poket untuk dikonsumsi dan keuntungan berupa uang sebesar Rp 200 ribu yang sudah habis untuk membeli kebutuhan beras dan keperluan makan keluarga.
Adapun yang meringankan terdakwa sangat sopan dalam persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum atas kasus yang sama.
“Kami di belakang sempat rapat dengan jaksa juga akan memberikan keringanan. Namun setelah tahu kamu residivis, sayang kami tidak bisa membantu,” ujar Hakim Isjunaedi, Kamis (31/7).
Setelah putusan dibacakan, hakim bertanya ke terdakwa apakah terima atau banding? Terdakwa dengan tegas menjawab, ” Saya terima Yang Mulia”.(dan)
