
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Terdakwa kasus tabrak lari yang menyebabkan 2 korban tewas dan 6 lainnya luka- luka, kini masuk dalam tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam tuntutan yang diberikan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 20 Mei 2025 tersebut, pelaku tabrak lari bernama Septian Uki Wijaya (38), warga Jalan Lebak Arum, Gading, Tambaksari. Dia hanya dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) membuat pihak keluarga korban memprotes. Hal itu disampaikan oleh Dewi (37), anak kedua korban almarhum Prasetyaningsih, pangilan Ibu Mamik, warga Jalan Sukolio Larangan, Kenjeran.
“Saya kaget saat melihat media sosial dimana pelaku tabrak lari yang menewaskan ibu saya kok hanya dituntut 2 tahun dari ancaman 12 tahun penjara yang diajukan pihak kepolisian,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Minggu (25/5).
Dewi juga mengungkapkan bahwa pihak istri terdakwa Septian Uki Wijaya telah betemu dengan pihak keluarga atau 4 anak korban. Selama pertemuan antara pihak keluarga pelaku dan keluarga korban, terjadi kesepakatan kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian terjadi pada 15 Januari 2025 antara keluarga terdakwa dengan perwakilan korban, yaitu Eko Zainul Arifin (39), warga Jalan Sukolilo Larangan. Eko adalah anak pertama almarhum. Keluarga terdakwa Septian Uki Wijaya telah memberikan santunan sebesar Rp 65 juta.
Dalam isi surat pernyataan sesuai Laporan Polisi No. LPA/1477/XII/2024/SPKT/Satlantas Polrestabes Surabaya tertanggal 29 Desember 2024 menyatakan bahwa terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Mereka tidak akan menuntut permasalahan lebih lanjut baik secara perdata hingga pidana. Pernyataan damai dibenarkan oleh Dewi . “Sebenarnya permintaan awal kita sebesar Rp 100 juta namun dealnya Rp 65 juta. Sebenarnya kami keberatan namun terpaksa terima,” urai Dewi, Senin (26/5).
Meski uang santunan sudah dinikmati oleh keluarga korban, namun pihaknya memprotes terkait tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepada terdakwa yang hanya 2 tahun penjara. “Meski kami terima uang santunan tapi kami tidak berkenan tuntutan hanya 2 tahun. Wong kami cuma diberi Rp 65 juta dari angka permintaan awal Rp 100 juta,” tambah Dewi.
Kasus kecelakan yang menjerat Septian Uki Wijaya sebagai terdakwa viral di ujung tahun 2024. Kasus itu viral karena pengendara mobil mewah Mercedes Benz yang dikendarai Septian Uki Wijaya menabrak 8 orang penguna jalan yang mengakibatkan 2 orang tewas.
Selama peristiwa itu, terdakwa Septian Uki Wijaya dalam posisi mabuk berat. Setelah menabrak beberapa korban, dia berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh penguna jalan yang melintas di Jalan Kenjeran.
Dalam jumpa pers, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan pasal tertinggi kepada Septian Uki Wijaya diakibatkan perbuatannya. Pasalnya, ia mengendarai mobil dengan posisi mabuk mengakibatkan korban jiwa dan luka. Bukan hanya itu, dia mencoba melarikan diri setelah menabrak.
Secara terpisah, mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengaku kaget dengan hukuman tersebut. Arif yang ini menjabat kapolres Blitar, dulunya menangani kasus ini. “Saya juga kaget dengan tuntutan jaksa. Padahal pada saat itu kami berikan pasal tinggi karena unsur-unsurnya masuk. Tapi bagaimana lagi. Itu sudah menjadi wewenang pengadilan bukan kepolisian lagi,” tutupnya.(dan)
