
Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pembunuhan pria di teras musala, Desa Ngares Rejo, Sukodono, Sidoarjo. Pelaku adalah YW (29), pria asal Trenggalek.
YW terdesak faktor ekonomi karena istrinya hamil tua, saat Subuh, Kamis (14/). Dia berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono. “Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7) pada wartawan.
Hingga kemudian, sampai di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono. YW melihat seorang pria, yakni WAS, yang sedang duduk di teras musala. Di dekat korban terparkir motor matik milik korban.
“Datang menghampiri korban WAS, pelaku YW langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, YW mengambil barang berharga motor matik, satu handphone, serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM,” terangnya.
Setelah mendapatkan barang berharga korban lalu pelaku kabur. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran. Diketahui terduga pelaku membawa motor matik yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Trenggalek.
“Dari informasi yang masuk ke kami, segera Tim Resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek,” lanjut kapolresta Sidoarjo.
Saat penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku YW kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenai ancaman pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.(dan)
