
Wabah global saat ini dikenal dengan virus Covid-19 yang dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara, termasuk di Indonesia sendiri dan memaksa semua individu untuk sementara tidak melakukan kontak fisik dengan individu lainnya dan membuat dampak multisektor yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Dampak ini tidak hanya membuat hubungan antar individu menjadi renggang, tetapi juga membuat pertumbuhan ekonomi menjadi menurun dengan sangat drastis. Upaya pemerintah untuk memutus rantai virus Covid-19 tersebut salah satunya dengan melakukan lockdown atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah dengan level yang berbeda berdasarkan parahnya penyebaran virus Covid-19, Transportasi darat, udara, maupun laut dibatasi, tempat pembelanjaan seperti mall, gym, dan supermarket juga diterapkan pembatasan jumlah pembeli atau pengunjung. Pembatasan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3, dan 4 dibeberapa wilayah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 tahun 2022..
“Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari guna menekan cepatnya laju penularan virus Covid-19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menanggani pasien-pasien dengan virus Covid-19 agar tidak over-capacity” menurut penjelasan resmi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers kementrian koordinator bidang perekonomian di Jakarta, 21 Juli 2021.

Pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah untuk memutus rantai virus Covid-19 tersebut membuat para pemilik usaha dikalangan menengah keatas maupun rendah merugi dengan nilai yang sangat fantastis. Tidak sedikit pemilik usaha dikalangan menengah keatas dan rendah yang akhirnya memutuskan untuk menutup bisnisnya. Hal ini mempengaruhi perekonomian di Indonesia dikarenakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah penyumbang produk domestik bruto terbesar dan memiliki peran penting dalam pemulihan perekonomian Indonesia yang saat ini mengalami kesulitan dalam memasarkan produknya. Untuk itu upaya pemerintah dalam membuat pemilik usaha khususnya dikalangan menengah kebawah untuk tetap bertahan dengan memberikan berupa sejumlah dana bantuan dan pelatihan dalam mengembangkan usahanya agar dapat bertahan di masa pandemi saat ini. Melalui siaran pers Sekretariat Presiden, Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) yang dikutip dalam Tribunnews.com, yang mana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau BLT UMKM tahun 2022. BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu. Salah satu strategi yang diperkenalkan pemerintah kepada pemilik usaha adalah cara penggunaan dan penerapan Sistem Informasi Akuntansi atau SIA ke bisnis usaha masing masing pemilik usaha.
Sistem Informasi Akuntansi atau biasa disingkat dengan SIA merupakan sebuah sistem yang dibuat untuk memudahkan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi. SIA sangat diperlukan oleh perusahan dibidang manapun dan pemilik usaha ditingkat menengah keatas maupun rendah. Pengertian dari Sistem Informasi Akuntansi (SIA) sendiri menurut Romney dan Steinbart (2017) adalah proses mengumpulkan, mencatat, menyimpan, dan memproses akuntansi dan data lainnya untuk menghasilkan informasi bagi pembuat keputusan. Dapat disimpulkan sistem informasi akuntansi merupakan suatu proses dari pengumpulan, pencatatan, menyimpan data menjadi sebuah informasi yang mana informasi tersebut akan menjadi acuan dari suatu pengambilan keputusan dimasa sekarang atau masa mendatang. Kehadiran Sistem Informasi Akuntansi bagi UMKM akan menjadi salah satu sarana untuk menyusun berbagai laporan yang sangat diperlukan agar UMKM menghasilkan laporan yang efisien dan valid (Rahmawati, Subagyo, & Budiadi, 2019). UMKM saat ini diharapkan untuk menggunakan metode SIA ini berbasis komputer untuk melacak aktivitas akuntansi dalam hubungannya dengan sumber daya teknologi informasi yang mana cocok digunakan disaat adanya pembatasan yang telah diberlakukan di beberapa wilayah.

UMKM sebelum menggunakan Sistem Informasi Akuntasi (SIA) masih menggunakan metode pencatatan yang sederhana atau tradisional, sekedar mencatat adanya pengeluaran dan pemasukan. Dengan menggunakan metode tradisional maka memakan waktu yang lama dan menghabiskan biaya yang cukup tinggi. Untuk itu penerapan Sistem Informasi Akuntasi (SIA) pada UMKM akan membantu pelaku usaha untuk dapat mencapai peningkatan efisiensi, profitabilitas dan kinerja usaha. Transaksi yang digunakan oleh UMKM dahulu juga lebih jadul, dengan mengandalkan pembayaran tunai dan hanya beberapa saja yang bisa membayar menggunakan kartu debit (yang mana diharuskan adanya Kerjasama UMKM dengan pihak bank). Dahulu UMKM juga berfikir dua kali untuk adanya Kerjasama dengan pihak bank, yang mana dirasa dalam mengajukan Kerjasama tersebut banyak hal-hal yang dianggap UMKM sebagai hal yang cukup merepotkan, dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, disaat pandemi virus Covid-19 yang penularannya sangat cepat dan menyebabkan terhentinya proses ekonomi, mengharuskan UMKM untuk ikut bergerak cepat dalam merubah strategi bisnisnya dari metode tradisional menjadi metode dengan teknologi informasi khususnya internet.
Disaat pandemi ini juga memaksa untuk tidak adanya kontak fisik antar individu, sehingga mau tidak mau UMKM juga harus memutar otak untuk bisa bertahan dalam situasi pandemi. Untuk itu contoh penerapan Sistem Informasi Akuntasi (SIA) pada UMKM yaitu Jika di tahun sebelum pandemi para pemilik bisnis ini menggunakan metode yang tradisional dalam transaksi jual-beli, pencatatan nota pembelian maupun penjualan, kesulitan dengan pencatatan jumlah barang yang keluar maupun datang, maka dengan SIA nota penjualan dan pembelian akan dimasukkan dalam data digital yang mana akan memudahkan pemilik bisnis dalam melacak produknya dari produk datang, masuk ke gudang, hingga keluar gudang untuk dikirim ke pelanggan. Hal ini membuat pemilik usaha tidak memerlukan waktu yang lama untuk melacak produknya dengan memberikan barcode pada produk jualnya sehingga produk bisa dengan mudah dicatat dan dilacak, tentunya memangkas biaya-biaya, dan mendapatkan kepuasan pelanggan. Cara promosi yang digunakan oleh UMKM sebelumnya yang hanya mengandalkan brosur atau media cetak, Word of mouth (WOM) atau yang biasa dikenal dengan metode promosi dari mulut ke mulut, dan menggunakan iklan di TV serta radio. Hal-hal tersebut di era pandemi saat ini sangat jauh ditinggalkan. Di era pandemi yang mengandalkan teknologi sebagai alat dalam berkomunikasi dengan sesama individu, maka cara promosi yang dibutukan oleh UMKM juga harus berdasarkan teknologi yang ada, contohnya dengan promosi disosial media, promosi di iklan tv atau situs web, menggunakan jasa promosi dari artis maupun selebgram (endorsement), menggunakan market place untuk tempat ganti transaksi online dan promosi.

Namun perlu diingat semakin canggih teknologi yang digunakan, semakin besar pula kemungkinan adanya kejahatan-kejahatan yang terjadi, seperti kecurangan, sistem yang eror, konsumen nakal dan hal-hal yang tidak diinginkan. Beberapa kasus yang sering ditemui adalah banyaknya produk yang hilang, baik dari gudang, maupun dalam pengiriman ke pelanggan, sistem yang digunakan mendadak eror dan membutuhkan biaya yang cukup mahal dalam perbaikan maupun pemeliharaan sistem tersebut, sistem yang terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan pemilik bisnis, kurangnya keamanan data, pembayaran palsu (biasanya dari pihak pembeli atau konsumen). Kurangnya pengetahuan akan informasi teknologi dan Banyaknya pencatatan akuntansi yang harus dilakukan oleh pihak UMKM juga menjadi kendala tersendiri. Hal-hal ini membuat beberapa UMKM menjadi berfikir ulang untuk menggunakan SIA itu sendiri.
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan salah satu aspek penting yang menunjang kebutuhan pengambilan keputusan dalam kegiatan usaha. SIA membantu mengolah data transaksi bisnis menjadi sebuah informasi yang berguna bagi para pengambil keputusan. Untuk kasus UMKM sendiri, pengambilan keputusan berkenaan dengan apakah bisnis ini dapar berjalan atau bertahan dimasa yang akan datang atau apakah bisnis ini bisa berkembang (membuka cabang atau melebarkan bisnisnya ke jalur ekspor). Untuk itu pemerintah diharapkan untuk tidak berhenti memberikan pelatihan kepada UMKM dan memberikan wadah atau peralatan yang bisa digunakan untuk UMKM tersebut mengembangkan dan memasarkan produknya serta menciptakan adanya perlindungan hukum bagi UMKM (contohnya adanya undang-undang yang mengatur tentang kejahatan di dunia maya atau elektronik, sehingga adanya rasa aman yang dirasakan oleh UMKM dan pihak pembeli). Pelaku bisnis juga diharapkan untuk tidak berhenti belajar mempelajari sistem informasi akuntansi yang selalu berkembang, kebutuhan konsumen dan trend dimasa saat ini dan masa yang akan datang, serta mengembangkan strategi yang seharuskan digunakan untuk masa depan untuk dapat bertahan dalam kurun waktu yang cukup lama. Pengimplementasian SIA untuk UMKM merupakan hal yang cukup sulit dan membutuhkan proses yang bertahap sehingga pelatihan perlu dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan secara berkesinambungan dan terprogram dengan baik.
