
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Tiga pelaku premanisme asal Puspo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Subdit Jatanras Direskrium Polda Jatim, Rabu ( 25/2). Tiga preman diketahui bernama Endi Iswanto alias Iis dan dua pelaku lainya AN dan MB. Mereka terjerat kasus pemerasan disertai dengan aksi pengancaman.
Pelaku Endi Iswanto bersama AN dan MB telah melakukan aksi pemerasan selama hampir 3 tahun. Setidaknya 17 korban yang telah diperas dan mengalami kerugian sekitar Rp 200 jutaan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abbast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Abaridil Jumhur, saat jumpa pers Rabu (4/3).
Aksi pemerasan dilakukan di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Pemerasan bermula dari persoalan utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun, permasalahan perdata tersebut berkembang menjadi tindak pidana serius.
Beberapa petani yang kekurangan modal lantas meminjam uang kepada tersangka Endi Iswanto. Namun utang itu lambat laun berbunga tinggi yang tidak masuk akal.
“Selama menagih utang kepada para petani, Endi Iswanto dan kawan kawan menagih dengan cara mengancam. Ketiga tersangka melakukan perencanaan dengan memantau keberadaan korban, lalu digiring ke gubug dalam hutan. Para petani diancam untuk membayar utang dan uang keamanan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abbas.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku utama dan dua pelaku lainnya ditetapkan pasal tentang pemerasan dan pengancaman. Apapun jenis premanisme akan kita berantas,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, peran Endi Iswanto selaku otak pemerasan. Selama memeras, pelaku mengancam dengan senjata tajam. Pelaku AS turut membantu memantau korban dan menerima bagian hasil pemerasan. Sedangkan MB turut serta dalam pelaksanaan dan menerima bagian hasil pemerasan.
Sedangkan dari salah satu dari 17 korban pemerasan terpaksa membayar sebesar Rp 50 juta dikarenakan dijebak dengan foto korban memegang alat isap sabu. Salah satu korban lainnya bernama Sholeh diperas hingga Rp 80 juta dan telah berjalan hampir 3 tahun
“Saya telah diperas oleh tersangka dan beberapa temannya, berjalan lebih dari 2 tahun. Total uang saya yang diminta senilai Rp 80 juta hingga menyebabkan istri saya stroke karena ditekan dan ditakuti,” pengakuan Sholeh.
Ketika ditanya respon polsek setempat dan Polres Pasuruan, Kombes Pol Widi Atmoko memberikan keterangan tambahan. “Untuk warga yang telah diperas sebenarnya sudah melapor ke polsek dan polres. Namun pelaku ini cukup licin. Setelah memeras mereka melarikan diri. Agak lama mereka kembali lagi memeras korban yang lain,” tutupnya.
Ketiga pelaku dikenai pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara 5 tahun penjara.(dan)
