Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal Umum

Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras

Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan razia tempat hiburan.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saat melakukan razia dalam rangka Bulan Suci Ramadan 2026.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini, Rabu (4/3), mengatakan, pihaknya bersama perangkat daerah (PD) terkait menggelar razia pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

“Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam SE tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan. Termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan miras, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta suasana kondusif Kota Surabaya.

Ia menjelaskan, razia menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat. Ia menjelaskan, dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual miras,” ujar Zaini.

Ia menjelaskan, modus pelanggaran serupa dengan temuan sebelumnya, yakni miras tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik. “Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” katanya.

Selain menindak pelanggaran penjualan miras, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut. “Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” ucapnya.

Dari razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol miras dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha. “Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” ujarnya.(dan)

Related posts

Polisi Sidoarjo Sebar Imbauan Kamtibmas

Rizki

Dalam Sehari Dua Orang Tewas Tertabrak KA di Sidoarjo

Rizki

Kemendag Lepas Ekspor Produk Unggulan Desa Senilai Rp700 Juta

Rizki