
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pelaku pencurian motor di tempat parkir Rumah Sakit William Booth Jalan Diponegoro berhasil ditangkap Polsek Wonokromo. Sebelumnya, pelaku sempat kabur selama 2 hari. Aksi pencurian motor tersebut terjadi pada tanggal 8 September 2025 pukul 15.30 WIB.
Diceritakan bahwa pelaku pencurian diketahui bernama Abu (34) warga Simorejo I/ 25, Surabaya. Pelaku datang ke RS William Booth bertujuan untuk memperpanjang surat rujukan guna rawat jalan pengobatan sang anak.
Namun sesampainya di sana, Abu menemukan ada motor jenis Honda yang didapatkan kunci kontak menempel, sehingga timbul keinginan untuk mencurinya. “Saya awal tidak ada keinginan untuk mencuri. Tapi setelah lihat ada kunci motor menempel, saya kerasukan setan untuk mengambilnya,” ujar Abu saat jumpa pers, Rabu (1/10).
Abu mencuri motor milik korban Maria Theresia Virastutik (40) warga Surabaya, jenis motor Honda Vario nopol W 6881 NCI Hal ini diungkapkan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti, Rabu (1/10).
Pelaku sebelumnya telah masuk ke parkiran RS William Booth. Setelah mengambil rujukan pengobatan rawat jalan, lalu Abu menuju parkiran untuk pulang. Namun saat di parkiran ada kunci kontak yang menempel di motor Honda Vario.
“Setelah pelaku ini keluar dari parkiran, kemudian dia kembali menuju pintu masuk karcis guna mengambil kertas parkirnya. Namun setelah mendapatkan kertas parkir, motornya tidak dimasukan. Namun dibawa mundur atau keluar dari halaman parkir. Nah, dari sinilah bermodal kertas parkir dia melakukan pencurian,” ujar Hegy Renanta.
Motor awal yang digunakan oleh pelaku Abu adalah Honda Scopy putih nopol L 5223 DA motor milik tetangga rumah. Kemudian dipulangkan dan cepat-cepat pelaku kembali ke RS Wiliam Booth mengendarai ojek online. Sesampainya di halaman parkir RS Wiliam Booth, langsung menuju motor korban Honda Vario hitam.
“Nah bermodal kertas karcis yang diambilnya tadi, pelaku bisa keluar halaman rumah sakit. Posisi STNK motor korban ada di jok. Sehingga dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku berjalan mulus. Namun, beruntung aksinya itu terekam CCTV parkir,” tambah Hegy Renanta.
Meski pelaku telah membawa lari motor curian korban selama 2 hari, akhirnya Polsek Wonokromo berhasil menemukan jejak keberadaannya. “Dari hasil tangkapan rekaman CCTV motor pertama yang dipakai pelaku, sehingga kami mengetahui identitas dan keberadaannya. Awal nopol itu terdeteksi milik tetangga pelaku. Setelah kami tanyakan pemilik motor Honda Scopy putih, ternyata dua hari yang lalu motor itu dipinjam oleh pelaku,” tambah Hegy Renanta lagi.
Penangkapan pelaku Abu dilakukan pada tanggal 10 September 2025, saat dirinya pulang kerja sebagai supir truk. Motor korban telah digadaikan pelaku senilai Rp 3 juta. “Dari penangkapan pelaku juga mengamankan motor milik korban dari tempat pegadaian. Untuk pelaku kami jerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” tutup kapolsek Wonokromo.(dan)