Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Pelaku Curanmor Berbagai TKP Dicokok Polsek Gubeng

Kedua pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Gubeng.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Dua dari empat pelaku pencurian motor berhasil ditangkap oleh Polsek Gubeng, saat para pelaku akan balap liar di sekitar traffic lamp Kertajaya, Gubeng.

Polsek Gubeng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Santuso, berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku curanmor yang telah menjarah motor korban di beberapa tempat. “Saat kami tangkap di sekitaran Kertajaya, mereka ada empat orang mengendarai dua motor. Dua orang selaku pelaku utama berhasil kita tangkap dan dua pelaku lainya berhasil kabur mengunakan motor tersendiri,” ujarnya, Kamis (4/12).

Dua pelaku yang tertangkap antara lain Unyil (22) dan Aldo (29) keduanya warga Desa Mangan, Modung, Bangkalan. Mereka ditangkap saat mengunakan motor Honda Vario nopol W 6998 NFC.

Sedangkan 2 pelaku lain yang berhasil kabur adalah Rizki dan Reza asal tenpat tinggal Desa Mangan, Modung, Bangkalan. Saat Polsek Gubeng melakukan penangkapan, keduanya berhasil kabur menggunakan motor Honda Beat warna putih merah.

Terungkapnya kelompok curanmor tersebut bermula rekaman CCTV aksi mereka di parkiran kantor Higaboc Jalan Kaliwaron No.124. Wajah para pelaku terekam CCTV saat mencuri motor miliki Aji Kusuma Faqih (30) warga Pagesangan, sebagai karyawan Higaboc.

“Dari terekam wajah para pelaku, kita berhasil menemukan identitasnya. Kita hunting terus dan tepatnya pada Sabtu (29/11) pukul 01.00 WIB, mereka berempat melintas di sekitar Manyar Kertoarjo,” tambah Dwi Santuso.

Selama pemeriksan ada beberapa tempat pencurian motor yang berhasil dilakukan. Antara lain berhasil menggondol Honda Beat di parkiran Alfamidi Jalan Kedung Cowek, 23 Oktober 2025.

Kemudian Honda Scoopy di warung Jalan Kedung Cowek. Motor hasil curian dijual ke Tanah Merah, Bangkalan, laku dengan harga Rp 4,8 juta. Sedangkan pencurian di kantor Higaboc pada 28 Oktober 2025, motor korban berhasil dijual seharga Rp5 juta.

Bukan hanya disitu saja. Mereka juga melakukan pencurian motor di Jalan Kiai Tambak Deres dan parkiran apotek di Jalan Pandugo. Masing-masing motor hasil pencurian dijual senilai Rp 2-4 juta.

Dari aksi yang dilakukan oleh Unyil dan Aldo, keduanya diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dan)

Related posts

Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya Ikut Peringati Earth Hour

Rizki

Pelajar Tewas Terlindas Truk di Sukodono

Rizki

Surabaya Bakal Berlakukan Jam Malam untuk Anak

Rizki