
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan batas usia penggunaan sosial media. Oleh pemerintah, akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun diperketat sebagai upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Langkah inipun didukung penuh Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Menurut Kadindik Jatim Aries Agung Paewai, kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Aries juga menyampaikan apresiasinya karena selama ini penggunaan media sosial di kalangan anak usia dini dinilai cukup tinggi. Sementara mereka belum sepenuhnya memahami dampak positif maupun negatifnya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Komdigi. Banyak anak usia dini yang sudah menggunakan media sosial. Padahal mereka belum memahami dampaknya terhadap lingkungan maupun perkembangan kepribadian mereka,” ujarnya, Minggu (8/3).
Kadindik lulusan IPDN ini juga menyebut gubernur Jawa Timur turut mendukung kebijakan tersebut dan menilai langkah Komdigi sebagai keputusan yang tepat dalam melindungi anak di ruang digital. Adapun kewenangan pembatasan hingga pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebagai tindak lanjut, Dindik Jatim berencana mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah setelah Lebaran. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menginformasikan kebijakan pembatasan media sosial kepada siswa sekaligus mengantisipasi dampaknya di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Dindik Jatim juga berencana memperketat penggunaan ponsel atau gadget selama proses pembelajaran di kelas. “Kami ingin anak-anak saat proses pembelajaran di ruang kelas tidak lagi menggunakan handphone atau gadget. Terutama pada pelajaran yang tidak membutuhkan teknologi,” jelasnya.
Menurut Aries, kondisi tersebut dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa dan berdampak pada kualitas proses pembelajaran. Dengan adanya kebijakan pembatasan penggunaan media sosial serta pengaturan penggunaan gadget di sekolah, diharapkan siswa dapat lebih fokus mengikuti pelajaran dan menggunakan teknologi secara lebih bijak.
Sebagai informasi, mengutip peraturan rilis resmi yang dikeluarkan Komdigi, tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi. Khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.(dan)
