
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Jawa Timur kembali dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Kasus ini diungkap bersama jajaran reskrim polres di Jawa Timur. Hasil ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG berhasil mengamankan puluhan pelaku, tabung LPG, dan armada kendaraan bermotor, mulai roda 4, roda 6, dan roda 10.
Pengungkapan kasus mulai Januari-April 2026, ada 66 kasus tindak pidana penyalahgunaan distribusi energi subsidi dengan total 79 orang tersangka.
Hasil penangkapan digelar pada Kamis (30/4) di depan Gedung Mahameru Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan atensi langsung kapolri terkait pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi.
“Dalam kurun waktu Januari-April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya BBM jenis pertalite sebanyak 8.940 liter, solar 17.580 liter, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran, mulai 3-12 kg.
Rinciannya meliputi 27 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 17 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan tiga kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut.
Kombes Pol Roy Sihombing mengungkapkan, sejumlah kendaraan bahkan telah dimodifikasi khusus untuk menampung dan mengangkut BBM subsidi secara ilegal.“Penyalahgunaan ini mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp. 7,526 miliar,” tegasnya.
Polda Jatim membeberkan, sedikitnya lima modus utama yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Mulai dari penggunaan kendaraan modifikasi untuk membeli BBM subsidi, pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode berbeda, hingga keterlibatan oknum petugas SPBU.
Aksi pengisian BBM subsidi dilakukan dengan mengunakan barcode secara ganda. Kepemilikan barcode ganda yang dimiliki pelaku atau kendaraan sebagai sarana armada terjadi karena keterlibatan antara petugas SPBU dan pelaku penyalahgunaan BBM subsisdi. “Jadi untuk 1 unit armada, yaitu truk yang tangkinya telah dimodifikasi volume atau kapaitasnya bisa diisi BBM dalam 1 hari mengunakan beberapa barcode,” tambah Roy Sihombing.
Polda Jatim telah mengamankan truk roda 10 hingga 12. Truk sebagai sarana telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Secara standar, volume tangki dari 400 liter dirubah menjadi volume tangki 900-1.800 liter.
Sedangkan untuk armada mobil jenis pick up dimodifikasi boks besi sebagai tampungan BBM. Modifikasi boks besi berbahan stainless steel di asembling di atas bak pick up dengan kapasitas antara 400-500 liter.
“Untuk standar tangki BBM mobil roda 4 atau sejenis pick up bervolume 50 liter, tapi dimodifikasi tangki tambahan di atas bodi bak. Kalau untuk roda 4 ini boks tangki tambahan tidak menjadi satu dengan tangki bawaan, berbeda truk atau armada roda 12, tangki BBM tambahan dijadikan satu dengan tangki bawaan,” jelas Roy Sihombing.
Selain itu, ditemukan pula praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali demi keuntungan lebih besar. Proses pemindahan LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dilakukan secara manual, tanpa melibatkan peralatan modern atau peralatan yang mempunyai pelindung keamanan standar.
Ditreskrimsus Polda Jatim bersama jajaran polres di Polda Jatim juga memerintahkan seluruh penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan LPG ini serta menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tutup Roy Sihombing.
Upaya penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan subsidi energi. Kepolisian memastikan pengawasan akan terus diperketat dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, demi melindungi hak masyarakat atas distribusi energi yang adil dan tepat sasaran.
Para tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(dan)
