Neo-Demokrasi
Ekbis

AKSELERASI PEMBERDAYAAN UMKM DAN PERAN SERTA PERGURUAN TINGGI

Iffah Qonitah, SE., MSi., Ak., CA – Dosen Tetap STIESIA Surabaya

Peran Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (UMKM) sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya yang mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia . Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB ) mencapai 60,5% dan penyerapan tenaga kerja nya adalah 96,9 % dari total penyerapan kerja nasional.

Bahkan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital , Ketenagakerjaan , dan Usaha Mikro , Kecil dan Menengah , M. Rudy Salahudin, mengatakan : “ UMKM merupakan critical engine untuk perekonomian kita supaya maju. Jadi kita bertopang sangat besar kepada UMKM kita “.
Namun dibalik besaran angka -angka menakjubkan dan peran strategis yang demikian besar bagi perekonomian kita , masalah yang dihadapi oleh UMKM juga sangat kompleks , antara lain , minimnya tenaga ahli dan tenaga terampil , kecilnya permodalan dan sulitnya akses permodalan ke lembaga keuangan formal serta manajemen yang relatif belum stabil , dan belum mampu serta rentan terhadap persaingan bisnis yang sangat keras. Hal ini menyebabkan struktur UMKM di Indonesia masih di dominasi oleh Usaha Mikro ( sekitar 98%) , dan ini tidak banyak mengalami perubahan dalam sepuluh tahun terakhir yang mengindikasikan bahwa Usaha Mikro kita tak kunjung naik kelas menjadi Usaha Kecil atau Menengah.

Pandemi Covid-19 semakin menambah beban yang sangat berat bagi pelaku UMKM ; berdasarkan survei dari United Nation Development Program (UNDP) dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia kepada para pelaku UMKM di Indonesia menyimpulkan bahwa pada masa itu lebih dari 48 % UMKM mengalami masalah pengadaan bahan baku, 77% pendapatannya menurun , 88% mengalami penurunan permintaan produk , bahkan 97% mengalami penurunan nilai asset. Singkat kata , pada masa itu UMKM sempat mengalami keterpurukan yang signifikan. Menanggapi persoalan berat yang dihadapi oleh UMKM pemerintah dengan cepat tanggap telah menerapkan kebijakan kebijakan strategis antara lain : Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) , Program Bangga Buatan Indonesia (PBBI) , Implementasi Undang – undang Cipta Kerja dan aturan turunannya .

Program PEN , mencakup Program Dukungan UMKM diantaranya di bidang pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) , Subsidi Bunga / Margin Non KUR, Penjaminan Kredit UMKM , Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM ditanggung Pemerintah , serta Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima , Warung dan Nelayan (BTP KLWN). Pemerintah , dalam hal ini diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital , Ketenagakerjaan , dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah , mengklaim bahwa program ini cukup efektif dalam mewujudkan pemberdayaan terhadap pelaku UMKM . Sebanyak 84,8 % yang tadinya terpuruk sudah kembali beroperasi secara normal.
Program Bangga Buatan Indonesia , atau lebih tepatnya Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI). Program ini di selenggarakan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor fesyen, kriya dan kuliner di platform digital. Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dengan lebih memilih untuk membeli produk buatan dalam negeri.

Undang Undang Cipta Kerja dan aturan turunan nya.
Tujuan pembentukan Undang Undang Cipta Kerja yang terkait secara langsung dengan UMKM antara lain , pertama : menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan , perlindungan , dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM , kedua : melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan , penguatan , dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional.
Bersamaan dengan pemberlakuan Undang Undang tersebut , pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang : Kemudahan , Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dengan di implementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah , dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster. Bila menyimak semua uraian tentang aturan dan kebijakan yang telah di buat oleh pemerintah , seperti diamanatkan dalam UU Cipta Kerja dan turunannya , pemerintah menetapkan pengelolaan terpadu UMKM sebagai major project pada tahun 2022 agar kebijakan UMKM yang selama ini bersifat lintas sektoral atau kewilayahan, menjadi ter integrasi.

Berbagai aturan dan kebijakan telah di lakukan oleh pemerintah RI dalam memberdayakan UMKM dan tentu saja kita semua berharap bahwa implementasi dari semua kebijakan tersebut dapat berjalan efektif, karena kita semua sering menyaksikan bahwa permasalahan utamanya adalah pada pelaksanaan atau implementasi nya.

Peran serta Perguruan Tinggi.
Bila menelisik lebih jauh tentang Undang Undang Cipta Kerja yang terkait dengan UMKM , pelibatan Perguruan Tinggi dalam pemberdayaan UMKM ini sangat nyata. Misalnya pada pasal 98 yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem / aplikasi pembukuan / pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi UMKM dalam rangka mengukur kinerja keuangannya. Program ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Dalam peraturan pelaksanaannya , dinyatakan bahwa fasilitas pelatihan dan pendampingan ini, pemerintah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan asosiasi.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat 991 perguruan tinggi yang memiliki program studi akuntansi dan 1140 perguruan tinggi yang memiliki program studi manajemen ( sumber : Pangkalan Data DIKTI ). Bagi perguruan tinggi yang memiliki program studi yang relevan dengan pasal ini seharusnya merupakan sebuah keniscayaan untuk ikut terlibat dan berperan aktif dalam program ini.

Contoh yang lain adalah pasal 99 yang menguraikan tentang penyelenggaraan inkubasi bisnis yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, dunia usaha dan pihak lain. Tujuan penyelenggaraan inkubasi bisnis ini untuk menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan berdaya saing tinggi , dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyelenggaraan inkubasi bisnis dilakukan oleh Lembaga Inkubator dalam jangka waktu paling lama tiga tahun meliputi kegiatan pra-inkubasi, inkubasi, dan pasca inkubasi. Bidang garapnya meliputi : produksi , pemasaran , sumber daya manusia dan manajemen pembiayaan dan / atau teknologi dan desain.

Sedikit gambaran tentang inkubasi bisnis dan inkubator ; inkubasi bisnis adalah proses pembinaan bagi Usaha Kecil dan / atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dalam hal penyediaan sarana dan prasarana usaha , pengembangan usaha dan dukungan manajemen dan teknologi, sedangkan Inkubator Bisnis adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha baik manajemen maupun teknologi bagi UMKM untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya dan/atau pengembangan produk baru agar dapat berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan/atau produk baru yang berdaya saing dalam waktu tertentu. ( sumber : Menteri Negara Koperasi dan UKM ).

Indonesia memiliki 3,957 Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia , apabila setiap perguruan tinggi memiliki / menjadi inkubator bisnis , betapa besarnya sumbangan perguruan tinggi dalam rangka membantu program pemerintah dalam pemberdayaan UMKM . Perlu kita ingat bahwa UMKM merupakan lahan subur yang tak akan habis digali untuk kepentingan penelitian ilmiah dan pengabdian masyarakat , dua hal yang merupakan bagian penting dari Tri Dharma Perguruan Tinggi . Dengan demikian hubungan simbiose mutualistis dapat terjalin , dimana UMKM akan terbantu dengan turun gunungnya perguruan tinggi sebagai inkubator bisnis yang diharapkan mampu mempercepat pemberdayaan UMKM , disisi lain perguruan tinggi memperoleh wadah dalam melaksanakan pengabdian masyarakat dan kegiatan penelitian ilmiah. Mari kita tunggu kiprah perguruan tinggi dalam mengakselerasi pemberdayaan UMKM !

Related posts

Dukung Gerakan Merdeka Berkarir, Bank Jatim Salurkan CSR ke Disnakertrans Jawa Timur

neodemokrasi

XL Axiata Tawarkan Promo Pelanggan Pascabayar

Rizki

Bank Jatim Raih Penghargaan Corporate Reputation Awards 2022

neodemokrasi