Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Terkait Regulasi Pengelolaan Sungai. Bapemperda Kalimantan Timur Audensi ke Bapemperda DPRD Jatim

Dr Fredy Poernomo SH, MH, anggota Komisi A DPRD Jatim
Dr Fredy Poernomo SH, MH, anggota Komisi A DPRD Jatim

Surabaya. NEO DEMOKRASI. COM. Pengelolaan sumber daya air dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia, fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem sungai yang sehat, mencegah banjir, dan memberdayakan masyarakat. Pengelolaan sungai yang efektif melibatkan pendekatan terintegrasi antara konservasi dan pemanfaatan.

Dr Fredy Poernomo SH, MH, anggota Komisi A DPRD Jatim yang menerima kunjungan tim Bapemperda Kalimantan Timur mengatakan bahwa, dibutuhkan regulasi pengelolaan sungai baru terkait sanksi sanksi pengelolaan sungai.

“Kita kan punya regulasi, Tapi ini kan dari tempat yang beda. Provinsi yang beda. Intinya kita punya perda tentang sungai itu perda 18 tahun 2016 tentang pengelolaan sungai. Nah sungai ini kan menjadi kewenangan pusat. Makanya problematika teman-teman di daerah provinsi ini. Kalau kita menghadapi kendala pendangkalan, kerusakan-kerusakan ekosistem di alun sungai, baik hulu maupun hilir, itu masyarakat tahunya kan provinsi sama kebanyakan kota. Yang harus bertanggung jawab. Padahal ini menjadi kewenangan pusat . Makanya ini harus ada terobosan terkait dengan pemeliharaan- pemeliharaan. Sungai ini tidak di delegasi pada daerah. Baik provinsi maupun kota.” kata politisi senior Golkar ini.

“Jatim sudah pernah punya. Petda nomor 18 tahun 2016, ini sebenarnya ranah Komisi D. Mereka datang ke Bapemperda, dan Bapemperda kan dapurnya regulasi, makanya hari ini saya ditugasi oleh Bapemperda untuk menerima kunjungan kerja dari teman-teman Bapemperda Kalimantan Timur . Sekarang harus ada perubahan undang-undang terbaru. ” kata anggota FPG DPRD Jatim ini.

“Makanya harus ada, terobosan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional. Jawa Timur pun juga nanti pada saatnya kita akan melakukan perubahan dengan regulasi. ” ujarnya.

“Intinya gini, ini kan wilayah Komisi D ya, terus kedua terkait teknis memang saya hanya menyatakan oleh teman-teman dinas PU, pengairan. ini memang tentang regulasi sistem  yang saya sampaikan, karena saya pun pernah jadi Ketua Baleg tahun dulu,  dari sisi prosedur, mekanisme, maupun penyusunan masyarakat ini, sekarang kan sudah ada perubahan. Aturan sekarang kan, kalau kita butuh sesuatu yang cepat ke Jakarta, tapi sekarang tidak harus karena  bisa melalui E-PROG atau apa, itu bisa  dilakukan . ” tambahnya.

“Perkembangan-perkembangan aturan prosedur yang tepat gitu, kita perlu tahu . Nah, saya hanya sebagai mengantarkan aja. Wacana perubahan regulasi belum ada. Saya belum tahu. Itu kebijakan. Tapi yang disampaikan oleh teman-teman di Hukum. . dibutuhkan percepatan perubahan Undang-Undang Sungai yang lama ke Undang-Undang Sungai yang baru. Bukannya Kalimantan, Jawa Timur punya perlu segera ada perubahan, makanya ini arahannya semuanya ya, ini adalah Komisi D, nah makanya tadi dari Biro Hukum sama Biro Hukum, nanti yang akan menyampaikan. “jelasnya.

” Rencana pertemuan pertemuan dengan komisi Tidak ada, tidak harus ikut pertemuan, cukup melalui surat saja. Kan itu perkembangan situasi kondisi yang ada. ” pungkas Fredy. ( nora)

Related posts

Sebanyak 648 CPNS Dapat SK Wali Kota Surabaya

Rizki

Bupati Muhdlor Apresiasi SKPP oleh Bawaslu

Rizki

Somgsong Indonesia Emas 2045, M Fawait Siap Wujudkan Generasi Emas di Kabupaten Jember

neodemokrasi