
Magetan, NEODEMOKRASI.COM – Kabar gembira bagi warga kurang mampu di Magetan dan sekitar yang perlu pendampingan hukum. Kini, resmi dibuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice di Kabupaten Magetan, Sabtu (6/9).
Perwakilan LBH No Viral No Justice ini didirikan oleh Muhammad Sholeh atau lebih dikenal dengan Cak Sholeh bersama dengan Tim AS Law Firm, Ahmad Setiawan. LBH ini berkantor di Desa Ringinagung, tepatnya di depan Kejaksaan Negeri Magetan.
Kantor LBH No Viral No Justice di Magetan ini merupakan perwakilan ke-3 yang di buka Jawa Timur. Launching dihadiri secara langsung oleh Founder Cak Sholeh, wakil bupati Magetan, jajaran forkopimda, serta perwakilan dari beberapa LBH No Viral No Justice lain.
Usai acara pembukaan, Cak Sholeh menerangkan secara detail alasan mendirikan LBH di Magetan. Salah satunya karena, permasalah hukum masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat, tak terkecuali masyarakat yang kurang mampu. Yang kedua, dibukanya LBH No Viral No Justice karena dorongan penuh oleh Ahmad Setiawan, yang akhirnya hari ini benar-benar resmi dibuka.
“Problem hukum di masyarakat itu sangat banyak, baik di kota maupun desa. Kebetulan saya kenal dengan Wiryo dan Ahmad Setiawan, yang juga pengacara, lalu mengajak membuka cabang di Magetan. Tentu saya menyambut senang hati, karena banyak orang kecil yang selama ini tidak mendapatkan keadilan,” kata Cak Soleh, Sabtu (6/9).
Dijelaskan Cak Soleh, keberadaan LBH ini diharapkan bisa mempermudah akses bantuan hukum bagi warga Magetan dan sekitarnya tanpa harus jauh-jauh datang ke Surabaya.
“Harapannya, orang cukup datang ke sini. Tapi kami juga realistis, tentu ada prinsip yang kami pegang. Bisa profesional untuk orang kaya, setengah profesional bagi yang setengah mampu, dan tidak profesional sama sekali jika orang miskin, dengan syarat kasusnya memang benar. Kenapa namanya No Viral No Justice, karena di Indonesia kalau tidak viral dulu, sering kali keadilan tidak datang,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ahmad Setiawan atau yang akrab disapa Wiryo, selaku perwakilan LBH No Viral No Justice di Magetan menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan lima pengacara untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan.
“Ada saya, Mas Khamim, Mas Rohman, Mas Zainal, dan Mas Fathul Mujahidi. Kami punya visi sama, bahwa menjadi pengacara tidak semata-mata soal uang. Ada hak masyarakat kecil yang harus kita bantu. Konsultasi hukum di kantor kami gratis. Nanti baru akan ditentukan apakah dilanjutkan ke proses hukum, mediasi, atau cukup diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Semangat hadirnya LBH No Viral No Justice Magetan, diharapkan ke depan masyarakat yang kurang mampu juga memiliki akses lebih luas terhadap pendampingan hukum yang profesional, tanpa memandang adanya uang atau materi.(dan)