Neo-Demokrasi
Headline Jatim Politik Pemerintahan

APBD Jatim 2026 Resmi Disetujui

Gubernur Khoffiah dan jajaran ketua DPRD Jatim memberikan keterangan kepada media.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2026 resmi disetujui menjadi perda dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (15/11).

Penetapan perda ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, dan jajaran wakil ketua DPRD Jatim.

Struktur APBD tahun anggaran 2026 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp26,3 triliun, belanja daerah sebesar Rp27,2 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp916,7 miliar. Postur APBD ini merupakan kali kedua Pemprov Jatim mengalami penurunan pendapatan daerah akibat faktor eksternal.

Sebelumnya di tahun anggaran 2025 terjadi penerapan UU HKPD yang menyebabkan perubahan pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara pemprov dan pemerintah kabupaten-kota dengan nilai pengurangan mencapai sekitar Rp 4,2 trilyun. Di tahun 2026, pengurangan pendapatan daerah kembali terjadi akibat faktor eksternal yaitu kebijakan nasional pengurangan Transfer Keuangan Daerah dengan dampak pengurangan mencapai sekitar Rp 2,8 triliun.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa struktur anggaran tahun 2026 berbeda signifikan dengan tahun 2024 akibat faktor kebijakan eksternal yang terjadi dua tahun berturut-turut dengan total pengurangan mencapai Rp 7 triliun. Mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 28,4 triliun dan belanja sebesar Rp 29,9 triliun.

Penurunan itu dikatakan Gubernur Khofifah sebagai dampak atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Kami memastikan bahwa kontraksi yang terjadi bukan karena kurangnya kapasitas, skill atau manajemen pengelolaan keuangan Pemprov Jatim. Melainkan karena UU HKPD ada opsen pajak yang berdampak pada keuangan di 14 kabupaten-kota mengalami pengurangan. Dan Pemprov sendiri terdampak berkurang pendapatan Rp 4,2 trilliun mulai Januari 2025,” jelas Khofifah.

“Berikutnya juga ada dana transfer dari pemerintah pusat yang berkurang ke Jatim sebesar Rp 2,8 trilliun. Jadi secara natural kita total sudah berkurang Rp 7 trilliun,” imbuhnya.

Gubernur Khofifah menegaskan Pemprov Jatim tetap berikhtiar mendorong pembangunan di Jatim di tengah tantangan dinamika fiskal. Salah satunya dengan kerja keras mendorong peningkatan kembali menegaskan bahwa meskipun di tengah dinamika dalam konstelasi keuangan nasional saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim tercatat naik sebesar Rp 695 miliar, atau bertambah 4 persen.

Meskipun APBD Jatim di tahun 2026 mendatang terpantau mengalami penurunan, Gubernur Khofifah memastikan bahwa anggaran belanja yang telah dirumuskan akan difokuskan dan ditajamkan di sektor prioritas dengan tujuan pembangunan dan penyejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Di awal tahun Pemprov Jatim menindaklanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025 dengan melakukan efisiensi sebesar lebih dari Rp 1,1 triiyun. Dengan adanya pengurangan anggaran lanjutan, Gubernur Khofifah telah intensif merumuskan strategi menjaga efektivitas program pemerintah daerah.

“Kita rapat internal pemprov Jatim detail sekali. Mana yang tidak perlu, mana yang perlu. Misalnya anggaran untuk PKH Plus ditambah, anggaran untuk kepala rumah tangga perempuan (KRTP) juga kita tingkatkan dikemas dalam program KIP Jawara,” tutur gubernur Jatim.(dan)

Related posts

Perluas Kerja Sama, Bank Jatim dan ITS Teken MoU 

neodemokrasi

Tambah Daya Tarik Wisata Kota Blitar, Bank Jatim Bantu Pembangunan Replika Pesawat Terbang dan Pedestal di Museum PETA

neodemokrasi

Pemkab Mojokerto Bantu 205 Kasur dan 205 Lemari

Rizki