Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Masriah Hari Ini Bebas Murni dari Penjara

Masriah saat keluar dikawal petugas Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkum HAMJ Jatim melakukan pembebasan terhadap Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono. Ia pernah melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.

“Benar tadi sekitar pukul 08.30 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya, Jumat (30/ 6).

Menurut Imam, Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan. “Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas,” terang Imam.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan Masriah ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di lapas, lanjut Prayogo, Masriah juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

“Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Prayogo.

Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, Masriah dijemput oleh keluarganya.  “Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobi lapas,” pungkas Prayogo. (*)

Related posts

Truk Tewaskan Nenek di Jalan Raya GIlang

Rizki

KBI Dapat 5 Penghargaan di AKHLAK Award 2022

Rizki

Setting Head Unit Peugeot 5008 dan 3008 untuk Kenyamanan

Rizki